BUK Migas Bakal Gantikan Peran SKK Migas, Ini Respons Bahlil
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara mengenai rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang diproyeksikan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Bahlil mengatakan desain kelembagaan BUK Migas masih dalam tahap pembahasan. Menurut dia, pemerintah terbuka terhadap berbagai kemungkinan formulasi kelembagaan sepanjang dapat memberikan manfaat terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara.
Ia menjelaskan, SKK Migas sendiri merupakan hasil perubahan kelembagaan dalam pengelolaan sektor hulu migas. Sebelumnya, pemerintah memiliki BP Migas, sebelum lembaga tersebut dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Lagi semuanya di dalam pembahasan, ya. Ya seperti SKK itu kan sebenarnya juga adalah dulu BP kan, lalu kemudian dianulir lewat Mahkamah Konstitusi, lalu kemudian itu sifatnya ad hoc sementara. Nah, saya pikir semua hal itu dimungkinkan saja. Yang penting kita cari formulasi yang terbaik untuk kebaikan bangsa dan negara, ya," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (11/9/2026).
Sebelumnya, Praktisi minyak dan gas bumi (migas) Hadi Ismoyo menilai BUK Migas yang baru seharusnya memiliki kewenangan yang lebih kuat dibandingkan lembaga pengelola hulu migas sebelumnya.
Namun demikian, Hadi menilai BUK Migas sebaiknya difokuskan sebagai regulator, sementara fungsi operator tetap dijalankan oleh PT Pertamina (Persero).
Menurut dia, pembagian fungsi tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara BUK Migas dan Pertamina. Dengan posisi sebagai regulator, BUK Migas dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengelolaan sektor migas secara lebih kuat tanpa mengambil alih peran operasional yang selama ini telah dijalankan Pertamina.
"Menurut saya sebaiknya BUK Fokus ke Regulator. Sedangkan Operator kan sudah ada Pertamina. Namun BUK bisa mengalokasikan Petroleum Fund untuk akuisisi data awal sehingga kualitas WKP yang ditawarkan semakin baik dan akurat datanya. Sehingga menarik investor luar negeri big player," kata dia
Di tengah kondisi Indonesia yang menghadapi tantangan ketahanan energi, ia memandang BUK Migas sebaiknya ditempatkan langsung di bawah Presiden. Pasalnya, posisi tersebut akan membuat lembaga tersebut memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk mengeksekusi visi Presiden terkait ketahanan energi nasional.
Hadi menilai BUK Migas tidak perlu dibentuk dengan konsep menyerupai Danantara. Sebab, konsep tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan Pertamina, khususnya dalam menjalankan fungsi operasional.
Selain itu, BUK Migas juga sebaiknya tidak ditempatkan di bawah Pertamina karena dapat mengurangi kewenangan lembaga tersebut. Ia juga tidak merekomendasikan BUK Migas berada di bawah Kementerian ESDM karena dikhawatirkan akan membatasi kemampuan lembaga tersebut dalam mengeksekusi visi Presiden terkait ketahanan energi nasional.
"BUK di bawah Presiden agar lebih powerful. BUK jangan di bawah Pertamina. Kalau di bawah Pertamina malah kewenangannya tereduksi. Dalam struktur organisasi solid line ke Presiden dan dot line (koordinasi dengan KESDM). BUK jangan di bawah ESDM. Tidak akan bisa mengeksekusi visi misi Presiden terkait Ketahanan Energi Nasional," tambahnya.
(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]