MARKET DATA

Tinggal Tunggu Keputusan Prabowo, Ini Bocoran RUU Migas

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
10 September 2026 17:45
PHE
Foto: Dok: PHE

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) telah resmi dinyatakan sebagai RUU inisiatif DPR RI pada 18 Agustus 2026 lalu. Proses kelanjutan pembahasannya kini masih menanti Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Adapun, salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Keberadaan lembaga baru tersebut diproyeksikan membawa perubahan terhadap tata kelola industri migas nasional, khususnya dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu.

Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari menjelaskan, pihaknya masih menunggu sikap resmi pemerintah yang dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum menentukan pandangan lebih lanjut mengenai desain BUK Migas.

Menurut Ratna, keberadaan BUK Migas perlu mempertimbangkan aspek profesionalisme dalam pengelolaan sektor migas. Ia juga menilai, dengan adanya badan usaha yang telah menjalankan fungsi operasional, pembentukan regulator baru perlu dikaji secara matang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

"Kalau kami sih selama ini melihat bahwa badan usaha khusus dalam minyak dan gas bumi ini sebaiknya dikelola secara profesional. Saat ini badan usahanya sudah ada, maksudnya jadi tidak dibutuhkan regulator lain," kata Ratna saat ditemui di Gedung DPR RI, dikutip Kamis (10/9/2026).

Ia mengatakan, BUK Migas nantinya akan bertindak atas nama negara dalam pengelolaan sektor migas. Karena itu, Ratna memilih menunggu DIM pemerintah sebelum memberikan sikap lebih jauh mengenai bentuk dan posisi lembaga tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai berdasarkan draf RUU Migas yang beredar, BUK Migas dirancang sebagai badan usaha khusus atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang memiliki tugas utama mengelola kegiatan usaha hulu migas.

"Kalau di dalam draf yang ada, BUK Migas itu adalah badan usaha khusus atau BUMN khusus yang mengelola di sektor hulu," kata Komaidi kepada CNBC Indonesia.

Menurut Komaidi, konsep BUK Migas memiliki kemiripan dengan kelembagaan yang pernah ada dalam pengelolaan sektor hulu migas. Sebelum terbentuknya BP Migas dan kemudian SKK Migas, fungsi tersebut pernah berada dalam struktur Pertamina.

"Jadi mungkin kedudukannya tuh kalau dulu ada BBPKA di dalam unitnya atau direktoratnya Pertamina, yang kemudian berreinkarnasi menjadi BP Migas di dalam Undang-Undang 2/2001 setelah dibatalkan MK kemudian menjadi SKK Migas. Jadi tugasnya itu khusus untuk mengurusi hulu atau di eksplorasi dan produksi begitu," katanya.

Selain itu, konsep BUK Migas juga memiliki sedikit kemiripan dengan Danantara, terutama dalam hal fungsi pengelolaan. Namun, cakupan BUK Migas akan jauh lebih spesifik karena difokuskan pada sektor hulu migas.

"Apakah mirip-mirip Danantara? Danantara lebih di atasnya ya sebetulnya, dalam artian sebagai dirijen secara keseluruhan. Mungkin agak ada miripnya dengan Danantara Investasi tapi di khusus hulu migas, tapi ini akan bekerja sama dengan kontraktor mitra dan bisa melakukan sendiri," tambahnya.

Praktisi minyak dan gas bumi (migas) Hadi Ismoyo menilai BUK Migas yang baru seharusnya memiliki kewenangan yang lebih kuat dibandingkan lembaga pengelola hulu migas sebelumnya.

Namun demikian, Hadi menilai BUK Migas sebaiknya difokuskan sebagai regulator, sementara fungsi operator tetap dijalankan oleh PT Pertamina (Persero).

Menurut dia, pembagian fungsi tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara BUK Migas dan Pertamina. Dengan posisi sebagai regulator, BUK Migas dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengelolaan sektor migas secara lebih kuat tanpa mengambil alih peran operasional yang selama ini telah dijalankan Pertamina.

"Menurut saya sebaiknya BUK Fokus ke Regulator. Sedangkan Operator kan sudah ada Pertamina. Namun BUK bisa mengalokasikan Petroleum Fund untuk akuisisi data awal sehingga kualitas WKP yang ditawarkan semakin baik dan akurat datanya. Sehingga menarik investor luar negeri big player," kata dia

Di tengah kondisi Indonesia yang menghadapi tantangan ketahanan energi, ia memandang BUK Migas sebaiknya ditempatkan langsung di bawah Presiden. Pasalnya, posisi tersebut akan membuat lembaga tersebut memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk mengeksekusi visi Presiden terkait ketahanan energi nasional.

Hadi menilai BUK Migas tidak perlu dibentuk dengan konsep menyerupai Danantara. Sebab, konsep tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan Pertamina, khususnya dalam menjalankan fungsi operasional.

Selain itu, BUK Migas juga sebaiknya tidak ditempatkan di bawah Pertamina karena dapat mengurangi kewenangan lembaga tersebut. Ia juga tidak merekomendasikan BUK Migas berada di bawah Kementerian ESDM karena dikhawatirkan akan membatasi kemampuan lembaga tersebut dalam mengeksekusi visi Presiden terkait ketahanan energi nasional.

"BUK di bawah Presiden agar lebih powerful. BUK jangan di bawah Pertamina. Kalau di bawah Pertamina malah kewenangannya tereduksi. Dalam struktur organisasi solid line ke Presiden dan dot line (koordinasi dengan KESDM). BUK jangan di bawah ESDM. Tidak akan bisa mengeksekusi visi misi Presiden terkait Ketahanan Energi Nasional," tambahnya.

Draf RUU Migas

Berdasarkan draf RUU Migas yang diterima CNBC Indonesia, terdapat beberapa pasal yang menekankan pembentukan BUK Migas. Badan ini setidaknya punya 'kekuatan' yang lebih besar ketimbang SKK Migas, karena akan berada langsung di bawah Presiden RI bukan lagi di bawah Kementerian teknis.

CNBC Indonesia pun sudah mengonfirmasi atas isi RUU Migas yang diterima ini. Beberapa Anggota Komisi XII DPR pun menyampaikan, bahwa draf ini masih terus dalam pembahasan dan dipastikan selesai pada akhir tahun ini.

Sebagai inti poin dari 'kekuatan' BUK Migas, kelak BUK Migas menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu migas, bisa mengelola dan melakukan kerjasama hulu migas dengan badan usaha lain.

Sementara untuk modal awal BUK Migas berasal dari barang milik negara pada Kegiatan Usaha Hulu, serta barang milik negara pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta SKK Migas.

Kelak, pendapatan BUK Migas bersumber dari hasil pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu dan hasil pengelolaan aset seluruh barang milik negara yang menjadi hak BUK. Bahkan, BUK Migas dengan persetujuan Menteri dapat melakukan investasi atas sebagian dana Migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.

Berikut isi pasal dalam draf RUU Migas yang membentuk BUK Migas:

PASAL 5

(Penguasaan dan Pengusahaan)

(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

(2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu kepada BUK Migas.

(3) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(4) BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan seluruh pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.

(5) Dalam hal pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, BUK Migas dapat melakukan penawaran kerja sama atas Wilayah Kerja kepada Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.

PASAL 6

(Pengusahaan)

(1) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:

a. Kegiatan Usaha Hulu; dan

b. Kegiatan Usaha Hilir.

(3) Perolehan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh BUK Migas.

(4) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. Eksplorasi; dan

b. Eksploitasi.

(5) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. Pengolahan;

b. Pengangkutan;

c. Penyimpanan; dan

d. Niaga.

BUK Migas: Pembentukan, Tugas, Organ, Modal, Pendapatan

Pasal 63

(1) BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengelola dan mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu.

(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUK Migas bertugas:

a. mengusahakan Wilayah Kerja melalui kerja sama dengan kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan bertindak sebagai manajemen operasi;

b. mempersiapkan penawaran Wilayah Kerja untuk diusahakan lebih lanjut;

c. melakukan seleksi dan menentukan kontraktor dalam mengusahakan Wilayah Kerja;

d. mempersiapkan syarat dan ketentuan Kontrak Kerja Sama;

e. menandatangani Kontrak Kerja Sama;

f. mengkaji dan menyampaikan laporan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri;

g. mengkaji dan memberikan persetujuan rencana kerja dan/atau anggaran kontraktor yang sudah menandatangani Kontrak Kerja Sama;

h. menjual Minyak dan/atau Gas Bumi yang menjadi haknya berdasarkan Kontrak Kerja Sama;

i. mengelola dan mencatat penerimaan yang dihasilkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;

j. mengelola dan mencatat aset yang didapatkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;

k. mencatat cadangan terbukti Minyak dan Gas Bumi;

l. mengelola data Kegiatan Usaha Hulu;

m. menyusun rencana usaha penyediaan minyak dan gas;

n. melakukan kegiatan investasi dalam bentuk partisipasi interes pada Wilayah Kerja;

o. melakukan tindakan korporasi yang diperlukan berdasarkan persetujuan dewan pengawas; dan

p. melaporkan kepada Presiden secara berkala mengenai pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.

Pasal 64

(1) Organ BUK Migas terdiri atas:

a. dewan pengawas; dan

b. dewan direksi.

(2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas:

a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan

b. 6 (enam) orang anggota.

(3) Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usul Presiden.

(4) Ketua dan Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 65

(1) Dewan direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang.

(2) Dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. direktur utama;

b. wakil direktur utama; dan

c. direktur.

(3) Dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 66

Modal awal BUK Migas berasal dari:

a. barang milik negara pada Kegiatan Usaha Hulu;

b. barang milik negara pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan

c. modal kerja yang bersumber dari persentase tertentu penerimaan negara bukan pajak pada Kegiatan Usaha Hulu sebelum terbentuknya BUK Migas.

Pasal 67

Pendapatan BUK Migas bersumber dari:

a. hasil pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;

b. hasil pengelolaan aset seluruh barang milik negara yang menjadi hak BUK; dan

c. pendapatan lain dari Kegiatan Usaha Hulu.

Pasal 68

Anggaran operasional BUK Migas bersumber dari sebagian pendapatan yang diperoleh BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.

Pasal 69

Ketentuan lebih lanjut mengenai BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 68 diatur dalam Peraturan Presiden.

Cadangan Migas & Dana Migas

Pasal 84

(1) Pemerintah Pusat melalui BUK Migas merencanakan Cadangan Minyak dan Gas Bumi serta meningkatkan temuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Pemerintah Pusat menetapkan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan temuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 85

(1) Menteri wajib mengelola dana Minyak dan Gas Bumi secara transparan dan akuntabel.

(2) Dalam mengelola dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(3) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari persentase tertentu:

a. hasil penerimaan bersih Minyak dan Gas Bumi bagian negara;

b. bonus yang menjadi hak BUK Migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama dan Undang-Undang ini; dan

c. pungutan dan iuran yang menjadi hak negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri.

(5) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan jumlah cadangan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi melalui kegiatan Eksplorasi termasuk di wilayah terbuka (open area), pengembangan infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi.

(6) Selain ditujukan untuk meningkatkan jumlah cadangan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi, pengembangan infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BUK Migas dengan persetujuan Menteri dapat melakukan investasi atas sebagian dana Minyak dan Gas Bumi melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.

Pasal 86

Pengelolaan dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 wajib diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 87

Ketentuan lebih lanjut mengenai dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(ven) [Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Tunggu Daftar Inventaris Masalah RUU Migas dari Pemerintah


Most Popular
Features