MARKET DATA

Bikin PAD Merosot-Industri Ambruk, Bea Cukai Mau Gempur Rokok Ilegal

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
10 September 2026 06:15
Konferensi pers penindakan rokok ilegal di Jakarta, Rabu (9/9/2026). (Dok. Bea Cukai Jakarta)
Foto: Konferensi pers penindakan rokok ilegal di Jakarta, Rabu (9/9/2026). (Dok. Bea Cukai Jakarta)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menggelar gerakan gempur rokok ilegal, imbas dampak peredarannya yang mulai menekan penerimaan asli daerah hingga merontokkan pertumbuhan industri hasil tembakau (IHT) legal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendi Darnadi mengatakan, peredaran rokok ilegal, khususnya di Jakarta, tidak hanya menggerogoti penerimaan negara atau fiskal, melainkan telah menekan penerimaan asli daerah (PAD) dalam bentuk pajak rokok hingga memberi stimulus persaingan usaha tidak sehat.

"Kami juga berharap dan mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung 'gerakan gempur rokok ilegal'. Jangan membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi rokok ilegal," kata Hendri dikutip dari keterangan tertulis hasil Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal, dikutip Kamis (10/9/2026).

Hendri mengatakan, baru-baru ini, penindakan terhadap Barang Kena Cukai ilegal berupa rokok telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Jakarta dan KPPBC TMP A Marunda mencapai 10.067.000 batang rokok ilegal. Diperoleh dari tiga penindakan dalam periode 31 Agustus s.d 01 September 2026. Estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp7.510.429.600.

KPPBC TMP A Marunda juga telah menerima penyerahan barang hasil penanganan perkara dari Polres Metro Jakarta Barat berupa 716.800 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 45 koli. Potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp534.732.800.

Dengan demikian, jumlah barang hasil penindakan sebanyak 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp8.045.162.400 (delapan miliar empat puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah).

Sepanjang 2026 Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dengan jumlah 59,8 juta batang dengan potensi kerugian negara di bidang cukai Rp46,79 miliar. Jumlah tersebut meningkat sekitar 257% dibandingkan capaian pada periode yang sama pada 2025, yaitu 23 juta batang.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Yulia Astuti mengatakan peredaran rokok ilegal terbukti merugikan industri hasil tembakau (IHT) legal beserta seluruh ekosistemnya, baik dari sisi hulu maupun hilir.

Menurut dia, maraknya peredaran rokok ilegal terus menggerus kinerja hasil industri tembakau. Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, produksi rokok yang dipasarkan di dalam negeri mengalami penurunan sekitar 3%.

Penurunan tersebut juga tercermin pada kinerja sektor IHT. Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sektor industri hasil tembakau yang pada 2024 masih tercatat 3,49% kemudian turun menjadi minus 1,37%, dan pada kuartal II-2026 kembali terkontraksi menjadi minus 1,96%.

"Kemudian sejalan dengan hal tersebut, penerimaan negara terkait dengan penerimaan dari cukai dari hasil tembakau tersebut juga mengalami dampak. Tentu saja salah satunya adalah maraknya rokok ilegal pada beberapa waktu ini," jelas dia.

Yulia menilai tekanan terhadap industri legal akibat peredaran rokok ilegal pada akhirnya berimbas terhadap tenaga kerja. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi mendorong industri mengurangi pengurangan waktu maupun hari kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Untuk tenaga kerja, khusus IHT ini dan ikutan-ikutannya jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta," ucapnya.

Dari sisi hulu, menurutnya juga telah terdampak peredaran rokok ilegal, dalam bentuk berkurangnya serapan bahan baku tembakau dari petani. Kata dia, stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya diperkirakan masih tersedia di sejumlah pabrik hasil tembakau.

"Dengan berkurangnya produksi rokok di dalam negeri, stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya diperkirakan masih tersedia di pabrik-pabrik industri hasil tembakau. Sehingga, hal ini berpotensi berkurangnya juga serapan daripada tembakau pada musim-musim panen daripada sisi hulunya," ujarnya.

Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa menambahkan, peredaran rokok sebetulnya menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah, melalui pungutan pajak rokok.

Pada tahun ini, ia mengatakan, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok mencapai Rp 1,1 triliun, namun hingga Agustus 2026 atau delapan bulan berjalan, baru terkumpul Rp444 miliar. Menandakan besarnya tekanan akibat peredaran rokok ilegal.

"Untuk periode 2026 per Agustus, kami mengalami penurunan penerimaan dari pajak rokok. Tahun lalu Rp521 miliar per Agustus 2025, dan Agustus 2026 itu di Rp444 miliar. Artinya, ada penurunan," ungkapnya.

Dia berharap penguatan penindakan terhadap rokok ilegal dapat ikut mendorong peningkatan penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak rokok.

"Mudah-mudahan dengan adanya penindakan juga dapat meningkatkan penerimaan kita terutama pendapatan asli daerah, khususnya di pajak rokok," tegas Elvarinsa.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbongkar! Truk Tangki Air Ternyata Isi Rokok Ilegal Senilai Rp2,3 M


Most Popular
Features