MARKET DATA

Gaji ASN Daerah Ditransfer Pusat, Tidak Ada Lagi Keterlambatan!

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
09 September 2026 19:15
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Foto: Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kebijakan transfer ke daerah (TKD) pada 2027 akan difokuskan pada layanan dasar dan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan kebijakan TKD dapat membantu pembangunan daerah. Namun di tahun depan, TKD diprioritaskan untuk belanja pokok daerah.

"Untuk sementara ini. TKD diprioritaskan untuk belanja pokok, yaitu belanja gaji ASN daerah, operasional pemerintahan, dan pelayanan dasar publik, terutama pendidikan dan kesehatan," kata Nufransa dalam paparannya di rapat panitia kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rabu (9/9/2026).

Di satu sisi, Nufransa juga mengakui banyak daerah yang pendapatan asli daerahnya (PAD) belum optimal.

"Memang untuk pendapatan asli daerah, setelah bertahun-tahun ternyata tidak ada kemajuan. Oleh karena itu, kami sudah menyiapkan beberapa guidline untuk pemerintah daerah," terangnya.

Pihaknya berharap adanya edukasi agar pemerintah daerah bisa memanfaatkan potensi PAD yang belum dikelola dengan baik.

"Diharapkan juga edukasi kepada mereka dan pemerintah daerah, kerjasama dengan Kemendagri. Tentu saja ini bisa membuka inisiatif-inisiatif baru untuk menambah pendapatan asli daerah," ujarnya.

(chd/mij) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Mendagri: Daerah Fiskal Rendah & Terdampak Bencana Jadi Prioritas TKD


Most Popular
Features