3 Menteri Prabowo Sepakat Urus Izin Pekerja Asing Kelar dalam 5 Hari
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mempercepat layanan perizinan tenaga kerja asing (TKA) melalui integrasi sistem tiga kementerian. Langkah ini ditujukan untuk memangkas ketidakpastian waktu dalam proses perizinan bagi investor yang membutuhkan tenaga kerja asing.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan proses perizinan TKA nantinya ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu lima hari. Batas waktu tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
"Jadi, ini kurang lebih mungkin 4-5 hari. Saya yakin dalam 5 hari itu akan selesai. Kalau itu tidak selesai, otomatis izinnya akan dikeluarkan. Jadi, ini juga akan memberikan kepastian bahwa 5 hari ya 5 hari," ujar Rosan di kantor BKPM, Rabu (9/9/26).
Kepastian waktu menjadi salah satu aspek yang ingin diperbaiki pemerintah dalam layanan investasi. Proses tersebut tetap melibatkan kementerian yang memiliki kewenangan terhadap tenaga kerja dan keimigrasian.
Pemerintah mengintegrasikan tiga platform, yakni Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Investasi, serta platform milik Kementerian Ketenagakerjaan dan dari milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Integrasi ini diharapkan membuat proses antarlembaga lebih terhubung.
"Jadi memang perizinannya masuknya ke kami, tapi tetap akan dilakukan oleh kementerian terkait. Tetap akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Kementerian Imipas. Apabila itu sudah clear, baru kembali ke kami," kata Rosan.
Implementasi sistem hasil kerja sama tiga kementerian tersebut ditargetkan mulai berjalan pada akhir September 2026. Pemerintah berharap mekanisme baru ini dapat mengurangi waktu tunggu dalam proses administrasi TKA.
"Jadi memang rencananya akan mulai berjalan aplikasinya pada akhir bulan ini. Akhir bulan ini sudah mulai berjalan hasil dari kesepakatan dari kami bertiga," ujar Rosan.