MARKET DATA

Pasukan Trenggono Tangkap 1 Kapal Filipina, Kepergok Lagi Maling Ikan

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
09 September 2026 13:20
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap satu kapal ikan asing (KIA) asal Filipina yang beroperasi di perairan Sulawesi. (Dok Humas KKP)
Foto: Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap satu kapal ikan asing (KIA) asal Filipina yang beroperasi di perairan Sulawesi. (Dok Humas KKP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap satu kapal ikan asing (KIA) asal Filipina yang beroperasi di perairan Sulawesi. Dalam operasi yang sama, KKP juga menertibkan 25 unit rumpon ilegal di perairan Maluku Utara yang berbatasan dengan Filipina.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan keberadaan rumpon ilegal menjadi salah satu persoalan yang dikeluhkan nelayan. Rumpon ilegal disebut dapat dimanfaatkan sebagai modus untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

"Banyak nelayan yang mengadu ke kami, banyaknya rumpon ilegal yang dijadikan modus untuk penangkapan kapal ikan secara ilegal," kata Ipunk dalan keterangannya, dikutip Rabu (9/9/2026).

Dalam operasi tersebut, KKP mengerahkan KP Hiu 05. Kapal ikan bernama Vitran 06 dengan ukuran 3 GT ditangkap karena tidak memiliki izin penangkapan ikan.

Kapal tersebut membawa empat awak berkewarganegaraan Filipina. Selanjutnya, Vitran 06 dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapal tersebut diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Selain itu, kapal tersebut juga diduga melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pelanggaran tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap satu kapal ikan asing (KIA) asal Filipina yang beroperasi di perairan Sulawesi. (Dok Humas KKP)Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap satu kapal ikan asing (KIA) asal Filipina yang beroperasi di perairan Sulawesi. (Dok Humas KKP) Foto: Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap satu kapal ikan asing (KIA) asal Filipina yang beroperasi di perairan Sulawesi. (Dok Humas KKP)

25 Rumpon Ilegal Ditertibkan

Pada saat yang sama, KKP bersama tiga kapal pengawas, yakni Kapal Pengawas Orca 01, Orca 05, dan Hiu 13, menertibkan 25 rumpon ilegal yang tidak memiliki izin di perairan Maluku Utara.

Penertiban rumpon tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama dalam rangka memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Maluku Utara.

"Penertiban rumpon ilegal juga merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dalam rangka penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan perairan Maluku Utara," ujarnya.

Menurut Ipunk, keberadaan rumpon di wilayah perairan perbatasan dapat mengganggu jalur ruaya ikan tuna menuju perairan Indonesia. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi merugikan nelayan Indonesia.

Selain mengangkat rumpon ilegal, kapal pengawas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada nelayan yang berada di atas rumpon. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pelanggaran dan meningkatkan pemahaman mengenai aturan pemasangan serta pemanfaatan rumpon.

"Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pemahaman kepada nelayan. Kami minta pemilik rumpon mengurus izin dan memastikan pemasangan rumpon tidak berada di alur pelayaran, untuk keselamatan," tutur dia.

Sepanjang 2026, KKP telah mengangkat dan menertibkan 37 unit rumpon ilegal. Sebanyak 12 unit ditertibkan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 dan 25 unit dari WPPNRI 715.

Adapun dari penertiban tersebut, total valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp14,8 miliar.

(wur) [Gambas:Video CNBC]
Next Article 3 Gebrakan Besar Trenggono: dari Garam, Kapal, Sampai Kampung Nelayan


Most Popular
Features