SPP-TDLN Berlaku Esok! Himbara Pungut PPN Netflix, Canva hingga PUBG
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerapkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai esok hari, 10 September 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan perbankan nasional siap memungut pajak atas transaksi digital luar negeri. Hal tersebut dipastikan setelah melakukan berbagai tes terhadap puluhan perbankan domestik.Adapun, implementasi kebijakan ini akan dimulai oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Sudah siap semua, peserta sudah dites, kita sudah tes berapa puluh bank-bank. Himbara akan segera mulai jalan. Nanti akan kita implementasi ke bank-bank lain secara bertahap," ujar Purbaya, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, ada empat bank plat merah yang siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. Namun, dirinya belum bisa menyampaikan besaran potensi dari pemungutan pajak tersebut.
"Saya belum bisa hitung, karena itu akan ditarik dari yang sebelumnya belum kita tarik. Jadi saya gak tau potensinya. Kalau janji vendornya sih gede, cuman saya sangsi Itu akan terbukti dalam waktu dekat. Jadi saya harus hati-hati untuk prediksi potensi dari situ," tegasnya.
Sebelumnya, Purbaya telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri.
PMK yang berlaku sejak 20 Juli 2026 itu mempertegas penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital di luar negeri (SPP-TLDN) adalah badan hukum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025, yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara.
Patut diketahui, SPP-TDLN akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang digital (Barang Kena Pajak tidak berwujud) dan jasa digital (Jasa Kena Pajak) dari luar negeri yang dikonsumsi di dalam negeri.
Jenis barang digital yang akan dikanakan PPN a.l layanan streaming hiburan, game online, software atau aplikasi, e-book, stok foto dan lain sebagainya.
Berdasarkan PMK di atas, secara umum, terdapat 2 jenis transaksi yang tercakup dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.
Pertama, pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pemanfaat barang; dan/atau
Kedua, pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.
Nantinya, PPN dipungut oleh bank selaku pihak lain dalam hal penyelenggara SPP-TDLN telah memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri terutang PPN. Adapun, PPN yang dipungut 11/111 dari harga atau pembayaran BKP yang tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]