MARKET DATA

Kondisi Jalan Nasional RI Mantap 93,5%

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
07 September 2026 15:00
Jalan Pantai Selatan (Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)
Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Jakarta, CNBC Indonesia - Kondisi kemantapan jalan nasional menjadi perhatian Komisi V DPR RI. Tingkat kemantapan jalan nasional saat ini tercatat 93,5%, setelah sebelumnya sempat mencapai sekitar 97%.

Untuk 2027, pemerintah menyiapkan sejumlah anggaran untuk menjaga kondisi jalan dan jembatan nasional. Porsi tersebut mencakup penanganan pascabencana, peningkatan jalan melalui sumber dana SBSN, hingga pemeliharaan rutin.

Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar mengatakan kondisi jalan nasional masih berada pada level 93,5% berdasarkan hasil survei terakhir. Angka tersebut diproyeksikan meningkat hingga 93,96% pada akhir 2026.

"Untuk tahun 2027, sesuai surat bersama pagu anggaran, dialokasikan anggaran preservasi jalan dan jembatan nasional meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera sebesar Rp3,49 triliun, peningkatan melalui DPP sumber dana SBSN sebesar Rp7,94 triliun, serta pemeliharaan rutin jalan nasional sebesar Rp5,73 triliun," kata Roy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Senin (7/9/2026).

Alokasi tersebut diarahkan agar kebutuhan pemeliharaan jalan dan jembatan nasional tetap tertangani. Pemerintah menargetkan tingkat kemantapan jalan nasional mencapai 94,67% pada akhir 2027.

Rapat dengar pendapat di Komisi V DPR RI, Senin (7/9/26). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Rapat dengar pendapat di Komisi V DPR RI, Senin (7/9/26). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) Foto: Rapat dengar pendapat di Komisi V DPR RI, Senin (7/9/26). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Angka tersebut kemudian mendapat sorotan dari Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. Ia mengingatkan bahwa kondisi jalan nasional pernah berada di level yang jauh lebih tinggi.

"Kita pernah di 97%. Saya masih ingat kita mantap itu pernah di 97%. Sekarang kita sudah turun di 93%. Mau target 94,67%. Ya, itu pun kita hanya naik 1%, itu pun kalau nanti Pak Dirjen dapat 12 bulan preservasi. Kalau 2 bulan preservasi, ini pasti turun. 93% ini pasti turun kalau tidak terpenuhi 12 bulan preservasi," ujar Lasarus.

Persoalan preservasi jalan menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran. Kondisi jalan akan terus tergerus apabila tidak mendapatkan pemeliharaan yang memadai, terlebih dengan tingginya aktivitas kendaraan berat yang melintas di jalan nasional.

"Preservasi ini saja sudah turun. Kondisi jalan ini kelihatan, karena ini enggak bisa bohong, jalan ini kalau tidak kita perhatikan, tidak kita pelihara, dia dengan sendirinya nanti kemantapannya akan menurun karena tergerus oleh penggunaan oleh kita sendiri, terutama Over Dimension Over Load yang sampai hari ini masih belum ada jalan keluar," tegasnya.

Persoalan jalan nasional juga tidak hanya datang dari kendaraan dengan muatan berlebih. Aktivitas pertambangan, perkebunan, hingga kendaraan pengangkut komoditas di berbagai daerah turut memberikan tekanan terhadap jalan nasional.

"Kemantapan jalan ini kan kita bicara nasional, kepentingan seluruh wilayah. Itu penting kita kejar supaya cepat berfungsi jalannya, tapi tanpa mengabaikan jalan nasional secara keseluruhan. Kita belum lagi cerita pengaturan kendaraan di daerah. Contoh, Kalimantan ada begitu banyak tambang, kadang-kadang kendaraan tambang masuk jalan nasional. Di Sulawesi juga sama," kata Lasarus.

Ia juga menyoroti risiko kerusakan jalan akibat tumpahan bahan yang dibawa kendaraan berat, termasuk minyak sawit mentah atau CPO. Kondisi tersebut dinilai semakin memperbesar beban pemeliharaan jalan nasional, di luar persoalan kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan.

"Kenapa saya cerewet soal preservasi ini, Pak Dirjen? Jangan sampai hal yang sudah kita bangun ini tidak kita pelihara, akhirnya tidak bermanfaat dengan baik. Ini ada kaitannya dengan kecelakaan. Ini ada hubungan yang erat dengan tingkat kecelakaan di Indonesia ini. Di Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, kalau jalan itu berlubang, rakyat itu jatuh di situ, dia boleh nuntut negara, walaupun pasal itu enggak pernah jalan sampai hari ini. Sudah seperti itu kita mengaturnya," pungkas Lasarus

(fys/wur) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Cuma Bangun 3 Tower Rusun Tahun Depan, Ini Alasannya


Most Popular
Features