Purbaya Siap Naikkan Ambang Omzet UMKM Bebas Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji perubahan batas omzet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang saat ini dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Seperti diketahui, pemerintah saat ini menetapkan UMKM dengan omzet atau peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh Pasal 22. Pengenaan pajak UMKM berlaku bagi omzet Rp500 juta ke atas sampai Rp4,8 miliar setahun dengan tarif final PPh 0,5%.
Purbaya menilai batasan threshold tersebut masih terlalu rendah sehingga terbuka kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian. Adapun, menurutnya, batasan threshold tersebut tidak bersifat kaku dan dapat dievaluasi apabila kondisi ekonomi maupun kebutuhan kebijakan berubah.
"Rp 500 juta setahun saya pikir kekecilan. Tetapi enggak apa-apa, paling enggak itu awal. Pelaksanaan kan bisa diubah nanti sesuai dengan kebutuhan," ujar Purbaya, dikutip Senin (7/9/2026).
Dengan demikian, dia membuka peluang perubahan batasan tersebut. Namun, dia belum dapat membocorkan besarannya.
"Itu ada yang 0,5% enggak [hanya] sampai 2029, saya bebaskan sampai seterusnya. Suka-suka dia lah, tetapi kalau sudah gede [omzetnya] ya bayar pajak lah," kata Purbaya.
Adapun, tarif PPh final 0,5% ini juga menjadi salah satu insentif untuk kelas menengah yang kini pendapatannya tengah menurun. Sementara itu, mayoritas pelaku UMKM berasal dari kelas menengah.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]