MARKET DATA

Alasan Barang Impor Murah Serbu RI Berbahaya, Bikin Rontok Struktural

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
04 September 2026 13:20
Aktifitas kapal ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/3/2021). Bandan Pusat Statistik (BPS) merilis laporan ekspor dan impor tecatat US$ 15,27miliar atau mengalami kenaikan 8,56% dibandingkan pada Februari 2020 (year-on-year/YoY
Foto: Ilustrasi Ekspor- Impor (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Frida Adiati menegaskan, kekhawatiran terhadap dampak impor ke industri dalam negeri tidak semata-mata dilihat dari besarnya nilai impor suatu produk, melainkan potensi dampak struktural terhadap daya saing dan keberlangsungan industri dalam negeri.

"Seluruh kasus memiliki dampak terhadap industri dalam negeri, khususnya terkait dengan kerugian yang dialami, investasi, tenaga kerja dan lain-lainnya," kata Frida kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/9/2026).

Menurut dia, dalam proses penyelidikan, KADI menemukan adanya indikasi harga impor dari negara tertentu berada pada tingkat yang tidak wajar jika dibandingkan dengan harga produk yang dijual di pasar domestik negara yang dituduh.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap harga produk dalam negeri. Jika tekanan tersebut berlanjut, dampaknya bisa merembet ke berbagai aspek kinerja industri domestik.

"Dalam penyelidikan KADI menunjukkan bahwa terdapat indikasi harga impor dari negara tertentu berada pada tingkat yang tidak wajar, dibandingkan dengan harga yang dijual di pasar domestik negara yang dituduh. Hal ini berpotensi menimbulkan tekanan terhadap harga produk dalam negeri," jelasnya.

Frida menyebut tekanan tersebut dapat menyebabkan penurunan volume penjualan hingga pangsa pasar industri dalam negeri. Selain itu, utilisasi kapasitas produksi dan profitabilitas perusahaan juga berpotensi ikut tertekan.

"Kondisi tersebut dapat berdampak pada industri dalam negeri, misalnya dalam penurunan volume penjualan, pangsa pasar di pasar domestik, utilisasi kapasitas produksi, profitabilitas, hingga keberlangsungan industri domestik," ujar dia.

Frida menegaskan indikasi tersebut masih harus dianalisis lebih lanjut. KADI perlu melakukan verifikasi lapangan, baik terhadap industri dalam negeri, maupun eksportir selama proses penyelidikan.

"Namun demikian, hal tersebut masih perlu dianalisa secara lebih lanjut, termasuk melalui verifikasi lapangan, baik ke IDN maupun eksportir selama proses penyelidikan," kata Frida.

Pembuktian yang dilakukan KADI mencakup ada atau tidaknya praktik dumping, kerugian yang dialami industri dalam negeri, serta hubungan sebab-akibat antara impor yang diduga dumping dengan kerugian tersebut.

Karena itu, Frida menekankan kasus yang dianggap penting bukan sekadar kasus dengan nilai impor terbesar. KADI juga melihat seberapa besar potensi kasus tersebut mengganggu struktur dan kemampuan industri dalam negeri untuk bertahan dan bersaing.

"Dengan demikian, kasus paling penting bukan semata-mata yang memiliki nilai impor terbesar, tetapi juga memiliki potensi dampak struktural terhadap daya saing dan keberlangsungan industri dalam negeri," tegasnya.

Apabila dalam penyelidikan terbukti terdapat unsur dumping sekaligus menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri, hasil penyelidikan KADI dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempertimbangkan penerapan tindakan perdagangan.

"Apabila terbukti memenuhi unsur dumping dan menimbulkan kerugian, hasil penyelidikan KADI dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempertimbangkan penerapan tindakan perdagangan, seperti Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan. Dengan demikian tercipta persaingan yang lebih adil bagi industri domestik," pungkas dia.

(dce) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Barang Impor Harga Dumping Masih Merajalela Masuk RI, Ada Celah Ini


Most Popular
Features