MARKET DATA
Internasional

Fenomena Baru di Jepang, Budaya Gila Kerja 'Bangkit dari Kubur'

sef,  CNBC Indonesia
01 September 2026 16:35
Fenomena Baru di Jepang, Budaya Gila Kerja 'Bangkit dari Kubur'
Foto: Ilustrasi pekerja Jepang. Negara itu kini melonggarkan aturan lembur untuk menjawab kelangkaan tenaga kerja dan perlambatan ekonomi (REUTERS/Issei Kato)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jepang mulai melonggarkan penerapan batas lembur bagi pekerja. Langkah ini terjadi setelah bertahun-tahun, negara itu berupaya mengakhiri budaya kerja berlebihan, yang selama ini lekat dengan Negeri Sakura.

Mulai Selasa (1/9/2026), Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang tidak lagi secara universal mendorong perusahaan untuk membatasi lembur karyawan hingga maksimal 45 jam per bulan. Kebijakan tersebut muncul setelah kelompok dunia usaha meminta fleksibilitas lebih besar dalam mengatur jam kerja, terutama untuk menghadapi kekurangan tenaga kerja dan lonjakan permintaan musiman.

Mengutip Japan Times, langkah ini memicu pertanyaan apakah Jepang mulai melakukan kemunduran dalam reformasi gaya kerja yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Apa yang terjadi?

Hal ini diyakini terkait dengan kepemimpinan Perdana Menteri (PM) Jepang Sanae Takaichi. Setelah terpilih Oktober lalu, ia menjanjikan slogan "bekerja, bekerja, bekerja, bekerja, dan bekerja" dalam pidato kemenangannya.

Takaichi sendiri dikenal sebagai sosok yang gila kerja. Ia bahkan kerap membanggakan dirinya yang hanya tidur "nol hingga tiga jam" setiap malam.

Ia sendiri mendorong pelonggaran batas lembur dengan dalih membantu mengatasi kekurangan tenaga kerja di Jepang sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Takaichi menjadi penggerak inisiatif yang oleh sebagian pihak disebut sebagai "reformasi untuk bekerja lebih banyak".

"Perubahan harus dilakukan dengan tetap memastikan kesehatan fisik dan mental karyawan serta berdasarkan pilihan mereka sendiri untuk bekerja lembur," klaim Takaichi kala itu.

Namun, serikat pekerja terbesar Jepang, Rengo, menyesali keputusan pemerintah tersebut. Kelompok pengacara yang mewakili keluarga korban karoshi atau kematian akibat kerja berlebihan juga mengecam kebijakan tersebut.

Mereka menilai langkah pemerintah merupakan pukulan serius terhadap reformasi gaya kerja yang sebelumnya ditujukan untuk mencegah kematian dan penyakit akibat lembur berlebihan. Kekhawatiran tersebut muncul ketika kasus terkait karoshi justru mencatat rekor.

Perlu diketahui, data yang diumumkan pemerintah Jepang menunjukkan jumlah permintaan kompensasi terkait kematian dan penyakit akibat pekerjaan mencapai 6.212 kasus pada tahun fiskal 2025, naik 1.402 kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Belum ada data baru untuk sepanjang 2026 ini.

"Di tempat kerja Jepang saat ini, kerja berlebihan dan stres merampas kesehatan, bahkan nyawa para pekerja," kata kelompok tersebut.

Aturan Lembur Jepang?

Sebenarnya, Jepang mulai memperketat aturan lembur melalui reformasi gaya kerja 2018 yang mulai berlaku pada 2019. Aturan tersebut pada prinsipnya membatasi lembur hingga 45 jam per bulan dan 360 jam per tahun, dengan perusahaan dan pekerja harus membuat kesepakatan kerja yang dikenal sebagai 36 Agreement.

Dalam kondisi khusus, pekerja masih dapat bekerja lebih lama apabila terdapat klausul khusus dalam kesepakatan tersebut. Batasnya dapat mencapai 100 jam lembur dalam satu bulan, rata-rata 80 jam per bulan selama dua hingga enam bulan, serta maksimal 720 jam dalam setahun.

Reformasi tersebut sejauh ini menunjukkan hasil. Survei Recruit Works Institute terhadap sekitar 50.000 orang menunjukkan proporsi pekerja yang bekerja lembur 45 jam atau lebih terus menurun.

Pada 2025, sekitar 7,3% pekerja penuh waktu bekerja lembur sedikitnya 45 jam, turun dari 13,6% pada 2016. Jika mencakup seluruh pekerja, porsinya turun dari 9,5% menjadi 5,1%.

Data OECD juga menunjukkan jam kerja Jepang telah menurun. Pada 2021, rata-rata pekerja Jepang bekerja sekitar 1.651 jam per tahun, lebih rendah dibandingkan Amerika Serikat (AS) yang mencapai 1.773 jam.

Meski demikian, jam kerja Jepang masih lebih tinggi dibandingkan Prancis yang mencapai 1.401 jam. Ini juga jauh lebih tinggi dibanding Jerman yang jam kerjanya hanya 1.295 jam.

Dunia Usaha Minta Fleksibilitas?

Sementara itu, dorongan untuk melonggarkan penerapan batas lembur datang dari dunia usaha. Kamar Dagang dan Industri Jepang (JCCI) sebelumnya mengkritik kantor inspeksi standar ketenagakerjaan yang tetap meminta perusahaan membatasi lembur hingga 45 jam, meskipun pekerja dan perusahaan telah menyepakati klausul khusus.

JCCI menilai pendekatan tersebut kurang transparan secara hukum dan dapat menghambat aktivitas bisnis. Survei terhadap 1.724 perusahaan anggota JCCI pada Mei juga menunjukkan lebih dari 70% responden menginginkan aturan kerja yang lebih fleksibel untuk menghadapi lonjakan bisnis yang tidak terduga atau bersifat musiman.

Sejumlah perusahaan di sektor perhotelan mengatakan batas lembur berisiko menurunkan kualitas pelayanan dan kepuasan pelanggan. Perusahaan transportasi juga mengeluhkan hilangnya peluang penjualan sementara manufaktur menyebut pembatasan lembur dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman produk.

(sef/sef) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Neraca Transaksi Berjalan Jepang Defisit, Pertama dalam 17 Bulan


Most Popular
Features