MARKET DATA
Internasional

Eks Presiden Resmi Dipenjara 5 Tahun karena Suap Listrik Rp 1,3 T

tps,  CNBC Indonesia
01 September 2026 17:40
Mantan Presiden Ekuador, Lenin Moreno. (REUTERS/Henry Romero/File Photo)
Foto: (REUTERS/Henry Romero/File Photo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Ekuador secara resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan (eks) Presiden Lenin Moreno. Ia tersangkut kasus suap pembangunan pembangkit listrik tenaga air terbesar di negara Andes tersebut. 

Pria berusia 73 tahun itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Secara permanen, ia pun dilarang memegang jabatan publik seumur hidup.

"Perilaku Lenin Moreno sesuai dengan dakwaan yang diajukan jaksa, yaitu tindak pidana suap yang dilakukan oleh pejabat publik," kata Ketua Majelis Hakim, Hakim Manuel Cabrera, saat membacakan putusan.

Apa yang terjadi? Bagaimana kronologinya?

Mengutip Reuters, Selasa (1/9/2026), kejadian bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung sejak Maret 2023 lalu. Awalnya ada dugaan jaringan korupsi raksasa pada pembangunan PLTA yang dikenal dengan nama Coca Codo Sinclair.

Seharusnya pembangkit yang berada di wilayah Amazon, tepatnya di antara provinsi Napo dan Sucumbios tersebut mulai beroperasi pada 2016. Namun PLTA dengan kapasitas 1.500 MW itu terus mengalami masalah teknis.

Menurut Kejaksaan Agung, ada kelalaian dalam proyek. Dari situ, nama Sinohydro, perusahaan China milik negara yang berada di bawah PowerChina, disebut.

Dikatakan bahwa perusahaan telah menggelontorkan uang suap sekitar US$ 76,1 juta (Rp 1,34 triliun) antara tahun 2009 dan 2018. Semuanya menggunakan kedok kontrak konsultasi palsu.

Pihak penuntut lalu menyebutkan bahwa Moreno dan kerabat dekatnya terbukti menerima lebih dari US$ 1 juta (Rp 17,7 miliar) saat ia masih menjabat sebagai wakil presiden dari tahun 2007 hingga 2013. Kerabat dekat yang dimaksud adalah istri Moreno, putrinya, dua saudara laki-lakinya serta dua iparnya.

Semuanya pun kini dinyatakan bersalah. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Keterlibatan perusahaan China juga menyeret mantan Duta Besar China untuk Quito, Cai Runguo. Ia juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Moreno menjabat sebagai Presiden Ekuador pada 2017-2021. Ia kembali ke Ekuador dari Paraguay untuk menghadapi persidangan tersebut.

"Sebagai nasihat kepada jaksa: Anda mencari di tempat yang salah. Lihat mereka yang menandatangani kontrak, mereka yang terbiasa meminta uang komisi. Anda mencari di tempat yang salah," kata Moreno membela dirinya dalam persidangan.

(tps/sef) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Eks Presiden Terbukti Bersalah Kasus Suap Proyek PLTA, China Terseret


Most Popular
Features