MARKET DATA

Mulai Besok Pendakian di 9 Taman Nasional RI Ini Ditutup Sementara

Redaksi,  CNBC Indonesia
31 August 2026 15:55
Kebakaran di Ranu Kembar, Semeru. (Dok.detikcom)
Foto: (Dok.detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberlakukan kebijakan penutupan sementara hingga pembukaan secara terbatas wisata pendakian di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) di seluruh Indonesia. Dikatakan, langkah ini sebagai antisipasi engantisipasi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada puncak musim kemarau tahun 2026.

Penutupan ini mulai efektif besok, Selasa (1/9/2026). Diberlakukan melalui Surat Edaran Nomor: SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/8/2026 Tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Dalam Rangka Pencegahan Kebakaran Hutan, sebagai bagian dari panduan pengelolaan kegiatan wisata pendakian gunung di KSA dan KPA di seluruh Indonesia

"Kebijakan ini diambil sebagai langkah proaktif dan terukur demi melindungi keutuhan ekosistem serta menjamin keselamatan para pendaki," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko dalam keterangan di situs resmi, Selasa (31/8/2026).

"Penentuan status pendakian tidak dilakukan secara seragam, melainkan berbasis analisis pemetaan risiko komprehensif di setiap lokasi. Parameter yang dinilai mencakup tingkat kerentanan kawasan, potensi keberadaan bahan bakar kering di permukaan, konsekuensi ekologis, hingga kapasitas pengendalian di lapangan," tambahnya.

Satyawan mengungkapkan, penutupan sementara (risiko tinggi) diterapkan pada kawasan dengan tingkat kerentanan karhutla tinggi.

Meliputi pendakian di:

- Gunung Semeru (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru)
- Taman Nasional Kerinci Seblat
- Taman Nasional Gunung Ciremai
- Taman Nasional Tambora
- Taman Nasional Manusela
- Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya
- Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
- Taman Nasional Gunung Leuser
- Taman Nasional Lorentz (jalur Ilaga, Tsinga, Sugapa, dan Ugimba).

Sementara, pembukaan secara terbatas (risiko sedang) diterapkan dengan pengawasan ekstra ketat dan pembatasan zonasi aman di Taman Nasional Gunung Rinjani, Taman Nasional Gunung Merbabu, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang (Argopuro), dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

"Seiring kebijakan ini, layanan pemesanan tiket daring (booking online) untuk lokasi yang ditutup sementara ditangguhkan hingga situasi dinyatakan aman kembali. Namun, bagi para calon pendaki yang telah melakukan transaksi pembayaran sebelum tanggal 1 September 2026, hak pelayanannya tetap diakomodasi sesuai dengan ketentuan dan penyesuaian teknis di lapangan," tegas Satyawan.

"Untuk agenda wisata atau event yang telah terjadwal sebelumnya, seperti Merbabu Trail Run di Taman Nasional Gunung Merbabu serta agenda tertentu di Taman Nasional Gunung Merapi dan Taman Nasional Kerinci Seblat, tetap dapat diselenggarakan dengan pengawalan dan pengamanan penuh dari tim gabungan," tambahnya.

Satyawan mengingatkan, selama masa penyesuaian ini, seluruh Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional dan KSDA diinstruksikan untuk memperketat patroli lapangan, mengintensifkan pemeriksaan barang bawaan pendaki yang berpotensi menyulut api, serta menggandeng pemangku kepentingan daerah, BNPB/BPBD, TNI/Polri, dan masyarakat lokal dalam kesiapsiagaan karhutla.

"Kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi berkala mengikuti perkembangan iklim dan tingkat kerawanan di lapangan. Kami mengajak seluruh pecinta alam dan masyarakat untuk bersama-sama memahami langkah ini demi menjaga kelestarian bentang alam nusantara agar tetap aman dan lestari," ujar Satyawan.

"Kondisi cuaca yang sangat kering pada musim kemarau meningkatkan akumulasi bahan bakar alami di jalur pendakian, sehingga aktivitas interaksi manusia rentan memicu munculnya titik api. Pengaturan status ini, baik buka terbatas maupun tutup sementara, adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi api sekecil apa pun sekaligus menjaga keselamatan para pengunjung," tegasnya.

Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran di Bromo

Di saat bersamaan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kemenhut mendalami kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Untuk mendukung proses penyelidikan, PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Polisi Kehutanan TNBTS mendampingi dua ahli dari IPB University dalam pengambilan sampel untuk mengetahui kondisi kawasan dan dampak kebakaran terhadap tanah serta lingkungan.

Dua ahli tersebut yaitu Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof. Basuki Wasis, ahli bidang kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB University. Keduanya melakukan pengambilan sampel di lokasi terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Ahli mengambil sampel pada lima plot di lokasi terdampak kebakaran. Sampel meliputi tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah yang tumbuh di atas tanah terbakar, dan arang. Pada salah satu plot juga diambil tanah dari area yang tidak terbakar sebagai kontrol atau pembanding. Sampel tersebut selanjutnya akan dilakukan uji secara laboratoris.

"Penanganan kebakaran di kawasan konservasi juga menyangkut kepentingan masyarakat dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan di situs resmi, Selasa (31/8/2026).

"Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang penting. Dampak kebakaran tidak hanya menyangkut vegetasi yang terbakar, tetapi juga fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat, dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan," sambungnya.

Karena itu, dampak dan kerugian akibat kebakaran perlu diketahui secara jelas melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum," kata Januanto.

Penanganan karhutla TNBTS diperkuat dengan 540 personel dan pemadaman darat-udara. Total area terdampak mencapai sekitar 921 hektare. (Dok. BNPB)Penanganan karhutla TNBTS diperkuat dengan 540 personel dan pemadaman darat-udara. Total area terdampak mencapai sekitar 921 hektare. (Dok. BNPB) Foto: Penanganan karhutla TNBTS diperkuat dengan 540 personel dan pemadaman darat-udara. Total area terdampak mencapai sekitar 921 hektare. (Dok. BNPB)

(dce/dce) [Gambas:Video CNBC]
Next Article 42 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla, Ratusan Personel Terjun Selidiki


Most Popular
Features