PPATK Rilis Penilaian Risiko Pencucian Uang, Ada Daftar Ancaman Baru!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan tiga Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) 2026 yang mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
NRA itu sendiri merupakan dokumen fundamental dalam pemenuhan standar Financial Action Task Force (FATF). Melalui NRA, setiap negara harus mampu mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi yang dihadapinya.
Pemahaman risiko tersebut kemudian menjadi dasar bagi kebijakan, pengawasan, pelaporan, penegakan hukum, serta pengalokasian sumber daya secara berbasis risiko rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPSPM).
"NRA menjadi fondasi bagi bekerjanya seluruh rezim APU PPT PPSPM. Dari pemahaman risiko inilah kebijakan, pengawasan, pelaporan, penegakan hukum, dan prioritas sumber daya diarahkan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip Jumat (28/8/2026).
Bagi PPATK, penerbitan NRA 2026 menjadi salah satu fondasi penting bagi Indonesia untuk mempertahankan capaian anggota penuh FATF sejak 2023, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) pada 2029.
Sebab, bila standar tinggi APU PPT PPSPM tidak dipertahankan tinggi melalui NRA 2026, negara dapat masuk dalam daftar yurisdiksi berisiko tinggi yang secara umum dikenal sebagai black list, dengan konsekuensi berupa peningkatan kehati-hatian bahkan tindakan balasan dalam hubungan keuangan internasional.
Kondisi tersebut dapat berdampak luas terhadap kepercayaan, investasi, transaksi lintas negara, dan akses terhadap sistem keuangan global.
Menurut Ivan, keberhasilan Indonesia menghadapi evaluasi FATF membutuhkan kolaborasi menyeluruh. Sinergi kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, serta seluruh pemangku kepentingan harus dapat menghasilkan bukti nyata bahwa rezim APU PPT PPSPM Indonesia bekerja secara efektif.
Tiga NRA memberi gambaran menyeluruh mengenai risiko yang saat ini dihadapi Indonesia. Pada TPPU, korupsi, narkotika dan psikotropika, serta penipuan berbasis teknologi informasi atau scam berada pada kategori risiko tinggi di dalam negeri.
Pada TPPT, penyalahgunaan organisasi nirlaba, penggalangan dana masyarakat melalui platform digital, dan pendanaan mandiri menjadi pola penghimpunan dana dengan risiko tertinggi.
Sementara pada PPSPM, risiko setelah memperhitungkan pengendalian yang tersedia berada pada kategori menengah, dengan ancaman langsung terhadap Indonesia relatif rendah. NRA dapat dipahami sebagai peta risiko nasional.
Peta ini membantu pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, serta seluruh pemangku kepentingan menentukan di mana perhatian dan sumber daya perlu diprioritaskan.
Daftar Berisiko Tinggi
NRA TPPU 2026 merupakan pemutakhiran keempat sejak penilaian pertama pada 2015. Penilaian menggunakan metodologi terbaru FATF tahun 2025 serta memperhatikan praktik internasional dari IMF, Bank Dunia, dan Wolfsberg.
Risiko dinilai melalui unsur ancaman, kerentanan, dampak, mitigasi, risiko sebelum pengendalian, dan risiko residual setelah pengendalian. Hasilnya mencakup tindak pidana asal, profil orang dan korporasi, sektor, wilayah, tipologi dan ancaman baru, serta arah pergerakan pencucian uang.
Sejak NRA 2021, lanskap risiko TPPU mengalami perubahan seiring percepatan ekonomi digital, meningkatnya ancaman siber, dinamika geopolitik, perkembangan teknologi keuangan, serta perubahan pola kejahatan terorganisasi lintas negara.
Untuk risiko domestik, korupsi, narkotika dan psikotropika, serta scam berada pada kategori tinggi. Untuk hasil kejahatan asal di luar negeri yang mengalir ke Indonesia atau foreign predicate crime (FPC), risiko tinggi berasal dari narkotika dan psikotropika, scam, korupsi, serta perjudian.
Untuk hasil kejahatan dari Indonesia yang dicuci di luar negeri atau laundering offshore (LO), risiko tinggi berasal dari korupsi, narkotika dan psikotropika, scam, serta perjudian. Dari sisi profil perseorangan, pejabat negara, wiraswasta, dan karyawan swasta berada pada kategori risiko tinggi.
Pada sisi badan usaha, Perseroan Terbatas, termasuk BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, juga berisiko tinggi. Sektor yang memerlukan pengawasan lebih kuat meliputi kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank, bank umum, perusahaan atau agen properti, notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Wilayah yang terpetakan berisiko tinggi adalah Daerah Khusus Jakarta, Kepulauan Riau, Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Dalam dimensi lintas negara, kawasan Asia memiliki risiko TPPU lintas negara (FPC & LO) yang tinggi.
Kategori risiko tinggi tidak berarti setiap orang, badan usaha, profesi, sektor, wilayah, atau negara yang disebut terlibat pencucian uang. Kategori tersebut menunjukkan adanya ancaman dan kerentanan yang memerlukan kepatuhan, pengawasan, koordinasi, dan mitigasi lebih kuat.
Ancaman Baru
NRA TPPU 2026 mengidentifikasi tiga kelompok ancaman baru. Kelompok pertama mencakup decentralized finance (DeFi), perpindahan aset lintas jaringan blockchain atau chain hopping, transaksi langsung antarpengguna, dan inovasi aset keuangan digital.
Kelompok kedua mencakup deepfake, pemalsuan identitas, agen berbasis kecerdasan artifisial, dan Machine Payments Protocol (MPP).
Kelompok ketiga adalah mata uang dan barang virtual dalam gim yang dapat menjadi sarana pemindahan nilai. Temuan ini tidak berarti teknologi tersebut selalu digunakan untuk kejahatan.
Risiko muncul apabila kecepatan, anonimitas, otomatisasi, atau perpindahan lintas platform disalahgunakan untuk menyamarkan identitas, asal-usul dana, dan jejak transaksi.
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]