MARKET DATA
Internasional

Malaysia Geger! Eks PM Ketahuan Timbun 16 Kg Emas & Uang Rp747 M

tps,  CNBC Indonesia
28 August 2026 05:32
Bendera Malaysia. (Dok. Pexels)
Foto: Bendera Malaysia. (Dok. Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, secara resmi didakwa atas kegagalannya dalam mendeklarasikan harta kekayaan pada hari Kamis. Kasus ini menjadikannya sebagai mantan perdana menteri ketiga yang dituntut dalam beberapa tahun terakhir atas dugaan pelanggaran terkait korupsi.

Mengutip Reuters, Jumat (28/8/2026), pria yang pernah menjabat sebagai PM Malaysia selama lebih dari 15 bulan dari tahun 2021 hingga 2022 di tengah pergolakan politik tersebut dituduh menyembunyikan sejumlah aset berharga. Harta yang disembunyikan itu terdiri dari mata uang lokal dan asing, serta batangan emas dan perak.

Ismail mengaku tidak bersalah saat menjalani sidang di pengadilan tingkat rendah di Kuala Lumpur pada hari Kamis. Ia kemudian dibebaskan dengan jaminan sebesar 300.000 ringgit (Rp1,31 miliar). Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sebesar 100.000 ringgit (Rp439,7 juta).

Penasihat hukumnya, Amer Hamzah Arshad, dalam sebuah konferensi pers menyatakan bahwa dakwaan tersebut pada dasarnya hanyalah kegagalan untuk mematuhi pemberitahuan terkait deklarasi aset tertentu.

"Kami akan mempelajari dakwaan tersebut dan seperti yang kami sampaikan kepada pengadilan, kami menyampaikan beberapa kekhawatiran tentang kepatutan dan legalitas dakwaan tersebut, tetapi kami tidak akan membahasnya secara rinci di sini," ungkapnya.

Sebagai informasi latar belakang, badan anti-korupsi Malaysia (MACC) pada bulan Maret tahun lalu menyatakan bahwa Ismail sejatinya telah menyerahkan deklarasi aset setelah diperintahkan.

Hal ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret namanya, menyusul penyitaan aset senilai hampir US$40 juta (Rp708 miliar) yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengannya.

Badan tersebut saat itu membeberkan bahwa uang tunai sebesar 170 juta ringgit (Rp747,5 miliar) dalam berbagai mata uang dan 16 kilogram emas batangan telah disita menyusul serangkaian penggerebekan.

Sebelum terjerat skandal ini, Ismail yang juga merupakan seorang pengacara terlatih telah mengemban berbagai peran strategis dalam kancah politik. Ia pernah menjadi anggota parlemen dan menteri kabinet di bawah tiga perdana menteri, dengan portofolio penting yang mencakup pembangunan pedesaan dan regional, pertanian, hingga perdagangan dalam negeri.

(tps/luc) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Eks CEO-CFO Ditahan, Kasus Saham Rp1,4 T Terkait Tabung Haji


Most Popular
Features