MARKET DATA

Pengumuman! Ditjen Pajak Matikan 3 Aplikasi Layanan, Ini Gantinya

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
27 August 2026 13:15
Kantor Pusat DJP. (Dok. Hasan Alhabshy via Detikcom)
Foto: Kantor Pusat DJP. (Dok. Hasan Alhabshy via Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penghentian tiga aplikasi layanan perpajakan yang selama ini digunakan wajib pajak. Ketiga aplikasi yang bakal disetop itu adalah e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1.

Pengumuman ini tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor PENG-51/PJ.09/2026 tentang Pemberitahuan Penghentian Aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1, yang diteken oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada 26 Agustus 2026.

Dalam pengumuman tersebut, DJP menjelaskan bahwa penghentian tiga aplikasi ini merupakan buntut dari telah diimplementasikannya sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax DJP.

"Sehubungan dengan telah diimplementasikannya Coretax DJP, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut," tulis DJP dalam pengumuman resminya, dikutip Kamis (27/8/2026).

Sebelum Coretax DJP hadir, DJP menjalankan tiga layanan lewat aplikasi terpisah. Pertama, proses bisnis dan sistem pendukung permohonan keberatan pajak dijalankan melalui aplikasi e-Objection di eobjection.pajak.go.id.

Kedua, layanan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) untuk masyarakat umum diakses lewat aplikasi Info KSWP di infokswp.pajak.go.id.

Ketiga, layanan KSWP khusus untuk instansi pemerintah mulai dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara, badan usaha milik negara, instansi, asosiasi, hingga pihak lain atau ILAP yang selama ini diakses lewat Portal Ex-1 di ex-1.pajak.go.id.

Nah, setelah Coretax DJP resmi berjalan, seluruh layanan di atas kini dialihkan ke platform baru.

DJP merinci peta pengalihan layanan dari aplikasi lama ke aplikasi baru sebagai berikut:

1. e-Objection diganti dengan Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id)
2. Info KSWP diganti dengan Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id)
3. Portal Ex-1 diganti dengan Portal KSWP (portalkswp.pajak.go.id)

Dengan demikian,, wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan pajak maupun mengecek status KSWP pribadi kini harus mengakses Coretax DJP. Sementara itu, instansi pemerintah dan pihak-pihak ILAP yang membutuhkan layanan KSWP kelembagaan harus beralih ke Portal KSWP yang baru.

DJP menegaskan bahwa aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1 bakal benar-benar dihentikan operasionalnya menyusul kehadiran aplikasi pengganti tersebut.

"Dengan hadirnya aplikasi baru sejumlah layanan tersebut, kami berharap wajib pajak dapat memperoleh pengalaman yang lebih baik," tulis DJP dalam pengumumannya.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Purbaya Datang ke DJP Ikut Solat Id & Serahkan Sapi Kurban


Most Popular
Features