Tak Cuma BBM, Penyaluran LPG 3 Kg Mau Diperketat Sesuai Desil
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperketat penyaluran LPG 3 kilogram (kg) dengan membatasi kelompok masyarakat yang dapat membeli LPG bersubsidi tersebut berdasarkan desil kesejahteraan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Laode Sulaeman mengatakan kebijakan tersebut diperlukan agar penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Adapun, pemerintah tengah membahas penerapan data kesejahteraan atau desil untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG.
"Nah, makanya sekarang kan sedang kita gencar kan Konversi. Konversi, terus Kelas yang mendapatkannya diatur Agar lebih tepat sasaran. Desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya," kata Laode di gedung DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, pihaknya juga akan membahas penggunaan data tersebut bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero). Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu.
"Itu salah satu yang akan kami bahas bersama BPS, Pertamina, kami Dalam mengimplementasikan hasil pertemuan Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri keuangan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mulai menggodok skema pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite. Hal ini dilakukan guna memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Dalam pertemuan di Kementerian Keuangan, Selasa (11/8/2026), keduanya membahas kemungkinan membatasi akses Pertalite bersubsidi bagi kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang masuk kategori desil 9 dan 10.
Sebagai gambaran dalam ekonomi, desil 9 merupakan kelompok menengah atas dan desil 10 adalah kelompok kelas atas. Namun pembatasan tersebut masih dalam tahap pengkajian.
"Jadi tadi kita membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin desil 9, 10 supaya nanti berapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap," kata Purbaya ditemui di Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (12/8/2026).
Pekerja memindahkan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3kg di salah satu agen di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: Pekerja memindahkan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3kg di salah satu agen di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) |
Menurut Purbaya, pemerintah saat ini masih mempelajari sistem yang akan digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak memperoleh subsidi Pertalite. Namun di sisi lain, pihaknya telah melihat sistem yang dimiliki PT Pertamina (Persero) untuk mendukung penerapan subsidi tepat sasaran tersebut.
"Sedang kita pelajari sistemnya, saya juga sudah sempat melihat sistem Pertamina sudah cukup baik sehingga siap bisa dilaksanakan begitu," katanya.
Meski pemerintah mulai menyiapkan sistem pembatasan, Purbaya menegaskan belum ada keputusan mengenai waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.
Di tempat yang sama, Bahlil mengatakan pembahasan subsidi tepat sasaran merupakan bagian dari koordinasi erat antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Ia mengakui selama ini Pertalite masih dapat dinikmati oleh masyarakat dari kelompok ekonomi atas.
"Nah ini yang kita mulai bahas sistemnya segala macam supaya apa? Angka subsidi yang ratusan triliun ini betul-betul diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerima. Dan ini kan sejalan dengan apa yang diarahkan oleh Bapak Presiden. Maka dari itu kami melakukan rapat koordinasi rapat menteri, seperti itu," ujarnya.
Di sisi lain, ia memastikan tidak ada pembatasan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan roda dua di SPBU. Menurut Bahlil, sepeda motor tetap dibolehkan membeli BBM Pertalite seperti biasanya tanpa ada pembatasan khusus atau larangan baru.
"Nggak, sepeda motor nggak dibatasi kok. Berarti nggak ada perubahan untuk sepeda motor. Hati-hati loh kamu jadiin judul loh hati-hati ya makasih," kata Bahlil.
Bahlil menjelaskan, pembatasan yang dimaksud pemerintah berkaitan dengan jenis kendaraan yang dinilai tidak semestinya menggunakan BBM subsidi. Menurutnya, kendaraan mewah seperti BMW dan Mercedes-Benz menjadi salah satu contoh kendaraan yang tidak seharusnya menggunakan Pertalite.
"Jadi gini Mas, nanti menyangkut pembatasan itu nanti kan ada jenis kendaraan ya, jangan pakai BMW pakai Mercy masa pakai minyak subsidi. Itu yang dimaksudkan oleh Pak Menteri tadi," ujarnya.
(ven/wur) [Gambas:Video CNBC]