MARKET DATA

Rosan: Pengusaha Batu Bara Cs Bisa Tetap Ekspor Langsung Meski Ada DSI

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
24 August 2026 17:55
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Rosan Perkasa Roeslani memberi pemaparan saat  Konferensi pers terkait RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Aula Cakti Buddhi Bakti, kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Ke
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani menegaskan bahwa pelaku usaha batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy (paduan besi) tetap bisa menjalankan ekspornya seperti biasa, meskipun ada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Rosan menjelaskan, pihaknya tetap menghormati kontrak jangka panjang antara produsen dan pembeli. Peran DSI di sini menurutnya yaitu bagaimana mengevaluasi, memonitoring, dan juga memastikan adanya transparansi dalam transaksi tersebut.

"Seperti kita ketahui bersama, PT DSI ini mulai berlaku, mulai berjalan sejak 1 Juni (2026). Secara akte 1 Juni, dan dalam perannya tentunya kita inginkan ini dikelola secara lebih baik, transparan, dan juga memberikan nilai tambah tidak hanya kepada sumber daya manusia kita, kepada sumber daya alam kita, tapi juga kepada perekonomian Indonesia secara keseluruhan," tuturnya di gedung Danantara, Jakarta, Senin (24/08/2026).

"Memang saya memahami pada awal-awal banyak yang ingin mengetahui lebih banyak apa mengenai DSI ini, bagaimana perannya, bagaimana tanggung jawabnya, bagaimana bisa memberikan nilai tambah, dan yang paling penting juga, justru ini bisa memberikan asas manfaat kepada kita semua, terutama terhadap perekonomian di Indonesia," ucapnya.

"Dan memang di awal nanti tentunya akan diberikan presentasi secara menyeluruh oleh dewan direksi, bahwa pada saat awal ini memang baru tiga komoditas strategis nasional, yang di mana ada di dalam fokus kita, yaitu batu bara, minyak sawit atau CPO, dan juga ferro alloy. Tanpa kita mencoba mengubah hubungan komersial yang telah ada, yang berjalan, dan juga eksportir dan pembeli," ujarnya.

"Jadi tidak usah ragu bahwa tetap Bapak-Bapak, Ibu-Ibu bisa melakukan ekspornya secara langsung, dan tetap we will be under the sanctity of the contract, walaupun kontrak jangka panjang," tegasnya.

"Tapi sifatnya dari DSI ini kita lebih pada saat ini mengevaluasi, memonitoring, dan juga memastikan bahwa yang paling penting adalah transparency of the transaction. Itu yang paling penting buat kita, sehingga semuanya ini juga berjalan dengan baik dan benar," tandasnya.

Dia memaparkan, dari 3 komoditas yang dipantau melalui DSI ini, yakni batu bara, CPO, dan ferro alloy, nilai ekspornya sekitar US$ 70 miliar. Rinciannya, nilai ekspor batu bara sekitar US$ 30,35 miliar, kemudian CPO sekitar US$ 22,87 miliar, dan ferro alloy sekitar US$ 16,43 miliar.

"Dan tentunya ini membutuhkan peningkatan tata kelola dari ketiga komoditas ini karena memiliki arti strategis bagi perekonomian di Indonesia," imbuhnya.

"Namun ingin saya tegaskan bahwa DSI ini bukan bertujuan menambah lapisan birokrasi, atau bukan pula menggantikan peran dari regulator. Ini harus kita garis bawahi. Seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian atau lembaga yang berwenang," ujarnya.

"Seluruh tamu undangan yang saya hormati, peran DSI adalah membangun satu titik verifikasi yang lebih kuat dalam aliran data dan transaksi ekspor, mencakup kuantitas, kualitas, klasifikasi barang, harga, hingga penyelesaian pembayaran dan repatriasi devisa," jelasnya.

"Bagi Danantara Indonesia, ini penting karena peran aset strategis tidak cukup berorientasi pada volume. Setiap transaksi harus memiliki dasar yang wajar, dapat ditelusuri, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia. Oleh sebab itu, implementasinya akan dilakukan secara bertahap, terukur, dan berbasis kesiapan agar arus perdagangan dan hubungan komersial yang sudah berjalan tidak terganggu," ucapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah resmi merilis aturan baru terkait ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui satu pintu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026, PP ini mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.

(wia) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Rosan Beberkan Kabar Terbaru Soal Ekspor Batu Bara Cs Lewat DSI


Most Popular
Features