MARKET DATA

Dalam Seminggu, RI Gagalkan 3 Aksi Penyelundupan Emas-Pelakunya WNA!

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
19 August 2026 10:00
Barang bukti emas hasil penindakan ekspor di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta diampilkan saat konferensi pers Penindakan Ekspor 22 Kg Emas Batangan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: FAISAL RAHMAN

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam kurun waktu selama sepekan ini Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan juga aparat penegak hukum berhasil menggagalkan tiga aksi penyelundupan emas yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA).

Setidaknya, sekitar 48,6 kilo gram (kg) emas yang diselundupkan tersebut berhasil diamankan aparat Indonesia.

Tiga aksi penyelundupan emas yang berhasil diungkap petugas Bea Cukai dan aparat tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Emas Ilegal

Ditjen Bea Cukai pada Kamis (13/8/2026) lalu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal di Bandara Soekarno-Hatta. Terdapat tujuh pelaku berkewarganegaraan China dalam kasus penyelundupan ini dan telah diamankan petugas Bea Cukai.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan dalam upaya ini, pihaknya mengamankan sekitar 48 keping emas dengan total berat mencapai 23,78 kg emas dalam bentuk yang berbeda, terdiri atas 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat dengan berat 17,43 kg dan 7 keping emas berbentuk batangan dengan berat mencapai 6,35 kg.

"Kami melakukan penindakan dengan mengamankan barang bukti terdiri atas 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat dengan total berat mencapai 17,43 kg atau sekitar Rp46 miliar dan keping emas berbentuk cash bar dengan total berat mencapai 6,35 kg atau nilai keekonomisannya Rp17 miliar," kata Djaka dalam konferensi persnya, Kamis (13/8/2026).

Djaka menambahkan modus pelaku dalam menyelundupkan emas berbeda-beda. Untuk yang berbentuk silinder atau peluru, pelaku sengaja memasukannya ke dalam kemaluan untuk menghalau petugas.

"Emas berbentuk silinder atau telur, dimasukkan di dalam tas celana yang dimodifikasi, dimasukkan ke dalam kemaluan atau inserter baik di kemaluan maupun di dubur," lanjut Djaka.

Sedangkan untuk emas berbentuk batang, pelaku melakukan serah terima dengan staff ground handling di loading dock.

2. Polisi Bongkar Emas Ilegal WNA India

Pada Minggu (16/8/2026), Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan jaringan penambangan emas ilegal, yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dari India, dan berencana diselundupkan ke Dubai.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penindakan berawal dari penelusuran polisi terhadap aktivitas penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, termasuk dugaan peredaran hasil tambang di dalam negeri yang selanjutnya akan dibawa ke luar negeri secara ilegal.

"Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal," ujar Irhamni, dikutip dari keterangannya, Minggu (16/8/2026).

Dari hasil penelusuran, tim penyidik menggelar operasi penindakan di dua lokasi, yakni dua apartemen di kawasan Jakarta Utara. Dari rangkaian penegakan hukum tersebut, Polri mengamankan dua warga negara asing yang berdasarkan paspor merupakan warga negara India.

Di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas, terdiri dari dua batang emas masing-masing sekitar satu kilogram serta emas dalam bentuk cincin dengan berat sekitar setengah kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan dan disimpan di dalam brankas.

Sementara di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri. Polisi juga menemukan 18 keping logam putih yang disebut merupakan residu dari proses pengolahan emas dengan berat sekitar 18 kilogram.

"Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya," tegasnya.

Selain emas dan residu hasil pengolahan, polisi turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan emas di apartemen tersebut.

Irhamni mengungkapkan, dua warga negara asing tersebut diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Mereka masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan perdagangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, aktivitas pengolahan dan penyelundupan tersebut diduga dilakukan secara intensif. Dalam satu hari, jaringan tersebut diperkirakan mampu mengolah hingga sekitar 30 kilogram material emas.

3. Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,317 Kg Emas ke Hong Kong

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kali ini, petugas mengamankan 30 keping emas batangan seberat total 22,317 kilogram senilai sekitar Rp60 miliar yang hendak dibawa ke Hong Kong oleh dua warga negara (WN) Tiongkok.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026). Kedua pelaku berinisial ZC dan ZL diamankan saat akan menaiki penerbangan rute Jakarta-Hong Kong.

"Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya," kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).

Djaka menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil analisis intelijen Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) yang memetakan pola penyelundupan emas dari kasus-kasus sebelumnya. Dari hasil pendalaman tersebut, petugas menemukan indikasi keterkaitan sejumlah penumpang yang dicurigai membawa emas secara ilegal ke luar negeri.

Menindaklanjuti temuan itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan maskapai penerbangan, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, dan sejumlah pihak terkait di area keberangkatan internasional.

Hasilnya, petugas mengidentifikasi dua penumpang asal Tiongkok yang hendak terbang ke Hong Kong pada pukul 23.50 WIB.

Pada pemeriksaan pertama, petugas menemukan tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kilogram dengan nilai sekitar Rp22,2 miliar yang dibawa oleh ZC. Emas tersebut disembunyikan di dalam pouch yang ditempatkan di koper kabin.

Sementara itu, pelaku kedua berinisial ZL kedapatan membawa 23 keping emas batangan seberat 14,080 kilogram dengan nilai sekitar Rp38 miliar. Berbeda dengan rekannya, ZL menggunakan modus body strapping atau menempelkan emas langsung pada tubuh untuk menghindari deteksi petugas.

(wia) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Penyelundupan Ekspor Emas Makin Marak, Purbaya Beberkan Penyebabnya


Most Popular
Features