MARKET DATA

Rencana Layer Baru Cukai Rokok Belum Jalan, Ini Penjelasan Purbaya

chd,  CNBC Indonesia
14 August 2026 07:25
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers Penindakan Penyelundupan Ekspor Emas KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhamma
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah masih melanjutkan rencana penambahan lapisan (layer) baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Meski demikian, kebijakan tersebut belum dapat diterapkan dalam waktu dekat karena pemerintah dan DPR masih fokus membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Purbaya mengungkapkan Kementerian Keuangan sebenarnya telah menyiapkan rancangan aturan terkait penambahan layer baru cukai rokok. Namun, kebijakan itu masih harus dibahas bersama DPR sebelum diimplementasikan.

"Kita sibuk sama APBN kemarin, masih sibuk diskusi APBN. Sekarang sudah selesai, mungkin nanti kita akan menghadap mereka," kata Purbaya, usai konferensi pers di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Kamis malam (13/8/2026).

Meski memastikan pembahasan akan segera dilanjutkan, Purbaya belum bersedia mengungkapkan besaran tarif yang akan dikenakan pada layer baru tersebut.

Menurutnya, angka tarif masih menjadi bagian dari pembahasan dengan DPR.

"Tarifnya belum bisa diumumkan karena masih diskusi sama DPR dulu," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah sempat menargetkan kebijakan penambahan layer cukai rokok dapat diterapkan mulai Juni 2026. Namun hingga pertengahan Agustus, aturan tersebut belum juga diterbitkan.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya: Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok pada 2027


Most Popular
Features