Purbaya Bakal Terbitkan Surat Utang Syariah Besok, Cari Dana Rp 10 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana melelang delapan seri surat berharga syariah negara (SBSN) alias sukuk negara pada esok hari, Selasa (11/8/2026).
Delapan seri sukuk negara itu terdiri dari tiga sukuk tenor pendek, yaitu SPNS08092026, SPNS03022027, dan SPNS12042027, serta lima seri tenor menengah panjang, yaitu PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038.
"Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2026," dikutip dari pengumuman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Lelang sukuk negara ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB pada 11 Agustus 2026, dengan setelmen dijadwalkan pada 13 Agustus 2026.
Target indikatif yang dikumpulkan pemerintah dari hasil lelang sukuk negara ini senilai Rp 10 triliun, dengan maksimal yang dimenangkan sebesar 200% dari target indikatif.
Pada lelang ini ditawarkan seri PBSG002 yang merupakan seri Green Sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik.
Penerbitan seri Green Sukuk melalui lelang ini melengkapi program penerbitan Green Sukuk yang sudah dilakukan sebanyak 8 kali di pasar global sejak tahun 2018 dan 12 kali di pasar domestik melalui Green Sukuk Ritel sejak tahun 2019.
Seri PBSG002 juga dapat digunakan untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Lelang SBSN atau sukuk negara ini akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.
Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR RI melalui UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan sebagian berupa Barang Milik Negara, termasuk green project/asset.
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]