Proyek Ruang Dansa Gedung Putih Diminta Disetop, Trump Naik Pitam!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat (AS) di Distrik Columbia Circuit melayangkan teguran keras kepada pemerintahan Presiden AS Donald Trump dengan memerintahkan penghentian sementara proyek pembangunan ruang dansa (ballroom) di Gedung Putih.
Langkah hukum ini diambil dengan penegasan tegas terkait batasan wewenang seorang kepala negara terhadap aset publik.
"Setiap presiden adalah penyewa sementara, bukan pemilik Gedung Putih. (Presiden) tidak dapat mengubah (Gedung Putih) tanpa persetujuan kongres," tegas pengadilan dalam pernyataan resminya, melansir Reuters.
Meski demikian, pengadilan memutuskan untuk menunda eksekusi putusan selama 14 hari. Jeda waktu ini diberikan guna membuka kesempatan bagi pihak Gedung Putih untuk melayangkan banding ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Mahkamah Agung AS.
Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Presiden Donald Trump meluapkan kemarahannya melalui platform Truth Social miliknya pada Jumat (7/8). Trump menilai putusan hakim bermuatan politik dan berpotensi membahayakan keselamatan para pejabat tinggi negara.
Trump mengklaim bahwa struktur bangunan baru tersebut tidak sekadar ruang acara, melainkan dirancang sebagai 'pusat militer' yang dilengkapi tempat perlindungan bom, fasilitas medis darurat, serta sistem pertahanan terhadap serangan drone maupun rudal.
Tanpa proyek tersebut, Trump menyebut fasilitas kepresidenan dan para pejabat di dalamnya menjadi jauh lebih rentan terhadap potensi ancaman luar.
Pemerintah dipastikan membawa kasus ini ke tingkat kasasi. "Keputusan yang tidak adil ini harus dibatalkan sepenuhnya oleh Mahkamah Agung," tulis Trump.
Opsi Restrukturisasi Lanskap Washington
Pihak pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa keberadaan ballroom baru sangat mendesak untuk menampung acara-acara diplomatik formal berskala besar tanpa mengorbankan standar keamanan nasional.
Proyek ballroom ini menjadi salah satu bagian dari ambisi besar Trump untuk merombak serta memperbarui lanskap gedung-gedung pemerintahan dan monumen sejarah penting di kawasan pusat Washington D.C. Kini, keberlanjutan proyek megah tersebut sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung AS.
(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]