MARKET DATA
Internasional

Orang-Orang Kaya China Kini Kalang-Kabut, Hubungi Pengacara-Jual Aset

sef,  CNBC Indonesia
05 August 2026 21:50
Ilustrasi bendera China. (REUTERS/Tyrone Siu)
Foto: (REUTERS/Tyrone Siu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah China membuat kalangan orang terkaya di negara itu kelabakan setelah menerbitkan aturan baru yang mengenakan pajak terhadap aset yang ditempatkan di offshore trust (dana perwalian di luar negeri). Kebijakan ini memicu para konglomerat bergegas menghubungi pengacara, bank swasta, hingga mempertimbangkan menjual aset demi membayar tagihan pajak.

Mengutip CNBC International, Rabu (5/8/2026) Kementerian Keuangan China bersama otoritas pajak pada 24 Juli lalu menerbitkan aturan yang untuk pertama kalinya secara jelas mengatur perpajakan atas offshore trust yang selama puluhan tahun menjadi instrumen favorit para taipan China untuk menyimpan kekayaan di luar negeri.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah akan mengenakan pajak sebesar 20% pada hampir seluruh tahapan siklus hidup trust. Mulai dari pembentukan, distribusi keuntungan, hingga pembubarannya.

Selain itu, keluarga yang telah memindahkan aset ke dalam trust sejak awal 2023 diwajibkan melaporkan dan melunasi kewajiban pajaknya paling lambat 22 Oktober 2026. Keterlambatan pelaporan maupun pembayaran dapat dikenai sanksi tambahan.

Kebijakan ini langsung memicu kepanikan di kalangan keluarga kaya China. Terutama yang menggunakan Hong Kong, Singapura, Kepulauan Virgin Britania Raya, dan Kepulauan Cayman sebagai lokasi penyimpanan aset.

"Banyak klien, wali amanat, dan penasihat masih dalam keadaan syok," kata mitra firma hukum Zhong Lun di Hong Kong, Clifford Ng.

Senada dengan Zhong Lun, Chief Operating Officer Dentons Rodyk Singapura, Kia Meng Loh, mengatakan kantornya dibanjiri pertanyaan dari keluarga kaya, perusahaan trust, bank swasta, hingga perusahaan asuransi yang ingin mengetahui apakah mereka terdampak serta berapa besar pajak yang harus dibayar. Menurutnya, sebagian klien bahkan mulai mempertimbangkan menjual aset agar memiliki dana tunai untuk memenuhi kewajiban pajak sebelum tenggat waktu berakhir.

Data KPMG menunjukkan aset yang dikelola melalui trust di Hong Kong mencapai sekitar HK$5,2 triliun atau sekitar Rp 12.006 triliun (kurs Rp 17.800/US$) pada 2023. Lebih dari separuh investasi yang berada dalam trust tersebut berasal dari China daratan dan Hong Kong.

Kebijakan baru ini muncul ketika pemerintah China tengah mencari sumber penerimaan negara baru di tengah lesunya sektor properti yang selama bertahun-tahun menjadi penyumbang utama pendapatan pemerintah daerah. Ekonom Citigroup Xiangrong Yu memperingatkan kewajiban membayar pajak dalam waktu hanya 90 hari dapat memaksa sebagian pemilik trust menjual saham atau aset lainnya untuk memperoleh dana tunai.

Saham-saham di Bursa Hong Kong diperkirakan menjadi salah satu aset yang paling berisiko dilepas karena relatif mudah dicairkan dibandingkan kepemilikan perusahaan tertutup, properti, atau investasi pra-IPO. Meski demikian, sejumlah analis menilai tekanan jual kemungkinan hanya bersifat sementara dan tidak akan memicu kejatuhan besar di pasar saham Hong Kong.

Para ahli hukum juga menegaskan kepemilikan paspor asing tidak otomatis membebaskan seseorang dari kewajiban pajak di China apabila kepentingan ekonomi utamanya masih berada di negara tersebut. Dengan aturan baru ini, offshore trust dinilai masih dapat dimanfaatkan untuk perlindungan aset dan perencanaan warisan keluarga, namun tidak lagi efektif sebagai sarana untuk mengurangi beban pajak.

(sef/sef) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Tarif Pajak UMKM 0,5% Diubah, Begini Isi Lengkapnya


Most Popular
Features