PPATK: 56% Deposit Judi Online Masuk Lewat QRIS, Total Rp12,36 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan dominasi QR Indonesia Standard (QRIS) dalam deposit judi online. Sepanjang Semester I 2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun, atau 56,04% dari total nominal deposit, dalam 198,77 juta transaksi.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan dari sisi frekuensi, QRIS mencakup 87,66% dari seluruh transaksi deposit. Adapun rekening bank dan dompet elektronik mencatat deposit sebesar Rp9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.
Dominasi QRIS tersebut tidak boleh dimaknai bahwa QRIS merupakan instrumen yang bermasalah atau perlu dihindari. QRIS adalah sarana pembayaran yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung transaksi digital serta kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk UMKM.
"Persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online," kata Ivan dalam rilis PPATK, Rabu (5/8/2026).
Karena itu, Ivan mengatakan respons yang diperlukan bukan membatasi penggunaan QRIS oleh masyarakat, melainkan memperkuat proses verifikasi dan penerimaan merchant, pemantauan perilaku transaksi, serta penindakan terhadap merchant dan pihak pihak yang menyalahgunakan instrumen pembayaran tersebut.
Dia mengimbau masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS untuk transaksi yang sah dengan memperhatikan nama merchant, nominal pembayaran, dan tujuan transaksi sebelum memberikan persetujuan.
"QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan," tegas Ivan.
PPATK pun mencatat pada periode Januari-Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi. Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 turun sekitar 12,9%, dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun. Namun, jumlah transaksi yang teridentifikasi meningkat sekitar 167,2%, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.
Pada sisi deposit, nominalnya meningkat sekitar 26%, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun, sedangkan frekuensi deposit naik hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi. Persentase tersebut merupakan hasil perhitungan atas data PPATK Semester I 2025 dan Semester I 2026.
Ivan menjelaskan peningkatan tajam pada frekuensi transaksi tersebut tidak serta-merta hanya menunjukkan pertumbuhan aktivitas judi online. Kenaikan ini juga mencerminkan kemampuan deteksi transaksi keuangan mencurigakan yang semakin optimal, disertai partisipasi aktif seluruh pihak pelapor.
"Penguatan parameter pemantauan dan pelaporan membuat transaksi bernominal kecil, berulang, dan tersebar yang sebelumnya lebih sulit dikenali kini semakin dapat terdeteksi dan diidentifikasi," katanya.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]