MARKET DATA

Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Ini Iuran per 2 Agustus

Redaksi,  CNBC Indonesia
02 August 2026 09:45
Dok BPJS Kesehatan
Foto: Dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Berapa iuran BPJS Kesehatan setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus? Hingga 2 Agustus 2026, peserta masih membayar iuran dengan tarif lama karena pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru dalam skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Artinya, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya. Pemerintah masih mempertahankan tarif lama selama proses transisi menuju implementasi penuh sistem KRIS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyatakan tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar tidak akan berubah meski sistem kelas dihapus. Ia bilang, KRIS dirancang dengan struktur biaya yang tetap sehingga tidak membebani peserta.

"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," kata Budi dalam keterangannya beberapa waktu lalu dikutip pada Minggu (2/8/2026).

"Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi, pemerintah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Sebagai gantinya, seluruh peserta akan memperoleh layanan rawat inap dengan standar yang sama melalui skema KRIS.

Implementasi KRIS bakal dilakukan secara bertahap. Sementara menunggu penetapan tarif baru, besaran iuran peserta masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

Ketentuan iuran mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan tersebut juga menetapkan pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, sejak 1 Juli 2026 tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran.

Namun, denda tetap dikenakan apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta menggunakan layanan rawat inap.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran peserta PBI dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah

Meliputi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-ASN. Besaran iuran 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta

Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, terdiri dari 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

4. Anggota keluarga tambahan PPU

Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang setiap bulan yang dibayar pekerja.

5. PBPU, peserta bukan pekerja, dan kerabat lain

- Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas III. Dari jumlah tersebut, peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.

- Rp100.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas II.

- Rp150.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas I.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayarkan oleh pemerintah.

(luc/luc) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Pastikan Suntikan Rp20 T Buat BPJS Kesehatan Segera Cair


Most Popular
Features