MARKET DATA

Indonesia Belum Bisa Ekstraksi Logam Tanah Jarang, Ini Alasannya

Khoirul Anam,  CNBC Indonesia
30 July 2026 17:17
Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdanakusumah saat memberikan pemaparan dalam acara Coffee Morning “Kupas Tuntas Dinamika Tata Kelola Industri Pertambangan Mineral” di Parle, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (CNBC Indonesia
Foto: (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ekspor mineral dari beberapa perusahaan mengalami hambatan karena adanya pemeriksaan kandungan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth sebelum kapal-kapal yang membawa mineral bisa keluar dari perairan Indonesia. Sayangnya, di sisi lain Indonesia pun dinilai masih belum mampu melakukan ekstraksi kandungan logam tanah jarang.

Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah menyebut ekstraksi kandungan logam tanah jarang memerlukan kesiapan teknologi, yang meliputi identifikasi, pemetaan dan pengujian, dan ekstraksi.

"Ini penting sekali, tiga fase ini. Karena pada saat identifikasi di hulu eksplorasi, umumnya ini masih fokus ke komoditas nikel, besi, dan cobalt," ungkap dia dalam dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2026).

Menurut Arif, dalam tahap identifikasi kandungan logam tanah jarang tersebut tak dapat dilakukan karena adanya keterbatasan alat uji. Sementara dari sisi laboratorium internal pabrik dan termasuk laboratorium dari surveyor independen lokal, itu difokuskan ke komoditas utama nikel, cobalt, besi, silika, dan magnesium.

"Untuk melakukan uji logam tanah jarang itu biasanya harus diuji dengan peralatan yang lebih canggih dan sensitivitas tinggi. Ini belum banyak di Indonesia, hanya terpusat di beberapa pusat riset dan laboratorium yang dikelola negara," jelas dia.

Dari nikel, metode ekstraksi logam tanah jarang bisa dilakukan dengan dua jalur, yakni teknologi metalurgi dan hidrometalurgi. Kedua teknologi ini menurut Arif, fokus pada rantai pasok untuk menunjang ekosistem baterai dan stainless steel.

"Di teknologi metalurgi, kalaupun ada logam tanah jarang akan terlihat baik itu di terak atau terbuang di residu buangan. Teknologi untuk melakukan ekstraksi LTJ ini belum ada," ujar dia.

Arif memaparkan Indonesia perlu menjalin kemitraan dengan pelaku industri global untuk melakukan ekstraksi logam tanah jarang. Kerja sama dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha.

"Logam tanah jarang ini adalah potensi jangka panjang yang bernilai tinggi. Artinya pendekatannya harus bertahap dan realistis. Karena kita masih jauh untuk melakukan ekstraksi logam tanah jarang ini secara komersial dan menguntungkan," tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) Ronald Sulistyanto mengatakan persoalan keberadaan logam tanah jarang sebenarnya sudah lama diketahui. Namun hingga kini belum ada tata kelola yang jelas mengenai penanganan unsur tersebut.

"Ini sebetulnya masalah yang sudah kita ketahui cukup lama bahwa logam tanah jarang itu ada. Tapi bagaimana mengejawantahkan logam tanah jarang itu ada menjadi sesuatu, itu yang perlu aturan sebetulnya sudah banyak yang membuat itu. Kita kembali ke khittah-nya sajalah. Kalau penambangan atau pertambangan ya adanya di ESDM. Jangan kemana-mana dulu," kata Ronald.

Dia pun menegaskan pada komoditas seperti bauksit, logam tanah jarang umumnya merupakan mineral ikutan bukan produk utama. Oleh sebab itu, pengaturannya harus dibedakan dengan komoditas utama yang memang memiliki ketentuan tersendiri.

Ronald kemudian menjelaskan bahwa kandungan logam tanah jarang pada produk hasil pengolahan bauksit sangat kecil karena telah melalui proses pencucian, grading, sizing hingga pemurnian menjadi alumina.

Hanya saja, di Indonesia sendiri belum ada teknologi yang mumpuni untuk mengetahui secara mendalam kandungan dari logam tanah jarang tersebut.

"Tiba-tiba sekarang dihentikan. Kasihanlah. Pengusaha ini kan sudah berdarah-darah melakukan hilirisasi dan kita sudah mengejantawahkan antara hilirisasi menjadi nilai tambah. Sudah jadi, mau dijual kan boleh seharusnya. Ini juga naif menurut saya. Jadi ini carut marut ini egosentris dari masing-masing kementerian. Kalau menurut saya serahkan saja pada ESDM. ESDM yang atur sudah ada kok aturannya. Bahwa kalau atur ada, itu 0,06 sampai 0,08 ppm. Kecil banget," tegas dia.

(rah/rah) [Gambas:Video CNBC]
Next Article 120 Kapal Nikel dari RI Tak Bisa Berlayar, Ternyata Ini Penyebabnya


Most Popular
Features