CLOSE AD
MARKET DATA

Efek Freelancer Bayar Pajak, Setoran PPh Melesat 45% Tembus Rp 21 T

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
30 July 2026 07:55
Ilustrasi Pajak. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi Pajak. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 orang pribadi pada 2025 mencapai Rp21,1 triliun atau melejit 45,31% dibandingkan realisasi 2024.

Pencapaian penerimaan dari pajak penghasilan yang dicicil (pasal 25) dan terutang (pasal 29) memenuhi target yang ditetapkan, yakni Rp15,14 triliun atau memenuhi 139,38% dari target.

Menurut laporan keuangan Direktorat Jenderal Pajak, kinerja cemerlang dari realisasi penerimaan dari PPh pasal 25/29 salah satunya didorong oleh pembayaran dari segmen pekerja bebas atau freelance.

"Peningkatan kinerja PPh Pasal 25/29 OP terutama ditopang oleh kenaikan pada Pegawai Swasta. Selain itu, kenaikan juga didorong oleh peningkatan pembayaran dari segmen pekerja bebas dan profesional sebagai dampak perubahan regulasi yang menyebabkan penurunan kredit pajak PPh Pasal 21 yang telah dipotong, dengan kenaikan terbesar pada Aktivitas Jasa Lainnya dan Aktivitas Kesehatan," mengutip laporan keuangan tersebut, Rabu (29/7/2026).

Mengutip laman resmi DJP, dalam konteks perpajakan pekerja bebas, terdapat mekanisme pembayaran PPh Pasal 25, atau yang kerap dikenal dengan angsuran PPh bulanan.

"PPh Pasal 25 dihitung dengan membagi proyeksi PPh terutang tahun depan dengan 12," dikutip Rabu (29/7/2026).

Sederhananya, saat wajib pajak orang pribadi pekerja bebas melaporkan SPT tahunannya setiap tahun, wajib pajak tersebut langsung menghitung angsuran PPh bulanan yang harus dibayarkannya sepanjang tahun depan.

Angsuran PPh bulanan tersebutlah yang akan berfungsi sebagai kredit pajak yang dapat mengurangi PPh terutangnya.

"Dengan kata lain, wajib pajak tersebut tidak akan terbebani dengan beban pajak yang langsung besar pada akhir tahun," menurut DJP.

DJP mengatakan apabila wajib pajak orang pribadi pekerja bebas juga memperoleh penghasilan dari pemberi penghasilan yang merupakan pemotong PPh Pasal 21, wajib pajak tersebut juga berpotensi memiliki kredit pajak dari PPh Pasal 21 yang telah dipotong pemberi penghasilan tersebut.

Pada umumnya, penghasilan tersebut berupa imbalan yang dibayarkan saat wajib pajak memberikan jasanya. Misalnya, pengacara professional yang memberikan bantuan hukum kepada klien yang merupakan pemotong PPh Pasal 21 akan memperoleh imbalan yang akan dipotong PPh Pasal 21.

"Pada akhirnya, baik kredit pajak yang telah dibayar maupun yang dipotong pihak lain tersebut akan mengurangi PPh terutang wajib pajak pekerja bebas. Hasilnya bisa jadi kurang bayar atau lebih bayar," imbuhnya.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Temuan OECD: Setoran Pajak Penghasilan RI Loyo, Bergantung ke Konsumsi


Most Popular
Features