CLOSE AD
MARKET DATA

Banyak Galon Air Minum Kotor-Tetap Dipakai, Kemendag Turun Tangan

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
28 July 2026 14:30
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang di Kemendag, Selasa (28/7/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang di Kemendag, Selasa (28/7/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memperketat edukasi terhadap pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) di tengah masih ditemukannya berbagai pelanggaran di lapangan. Bersama Yayasan JIPA Nusantara, pemerintah meluncurkan dialog kebijakan publik sebagai langkah awal untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan sekaligus melindungi konsumen.

"Tujuannya membangun pemahaman kepada masyarakat bahwa perlunya memerhatikan aturan yang sehat, berkualitas, dan memenuhi standar harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain depot harus memiliki NIB, mempunyai sertifikat laik higienis sanitasi, berasal dari sumber air yang memiliki izin, serta alatnya secara reguler dimonitor oleh lembaga yang berkompeten," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang di Kemendag, Selasa (28/7/2026).

Selain mengingatkan kewajiban pelaku usaha, pemerintah juga menegaskan adanya larangan yang harus dipatuhi dalam operasional depot air minum isi ulang. Sosialisasi tersebut diperkuat melalui penyebaran materi edukasi kepada operator depot yang selama ini dinilai belum seluruhnya memahami ketentuan yang berlaku.

"Di samping kewajiban juga ada larangan, yaitu menggunakan galon bermerek maupun penutup bermerek. Kami juga membagikan poster dan berharap nanti dipasang di depot-depot. Pelaku usaha mungkin sudah mengetahui aturannya, tetapi operator di lapangan belum tentu memahami ketentuan tersebut. Karena itu perlu dipasang poster agar mereka mengetahui apa yang wajib dipenuhi dan apa yang dilarang," ujarnya.

Langkah sosialisasi itu dilakukan setelah berulang kali muncul keluhan masyarakat terkait kualitas air minum isi ulang. Sejumlah kasus bahkan sempat menjadi perhatian publik karena memperlihatkan wadah yang sudah tidak layak pakai masih digunakan untuk mengisi air minum yang dikonsumsi masyarakat.

"Seperti kita ketahui beberapa kali viral kemasan air minum yang sudah kotor, kusam, dan tidak layak, tetapi masih digunakan untuk mengisi air minum di masyarakat. Untuk itu kami perlu mengadakan kegiatan ini sebagai edukasi. Selanjutnya poster-poster dan barcode akan disebarkan kepada masyarakat sehingga yang tidak hadir pun dapat mengakses dan mencetak materi tersebut," jelas Moga.

Di sisi lain, Kemendag memastikan regulasi mengenai perdagangan air minum isi ulang sebenarnya telah tersedia dan menjadi dasar pengawasan pemerintah. Upaya saat ini lebih diarahkan pada peningkatan kepatuhan melalui edukasi yang dilakukan secara bertahap kepada pelaku usaha maupun masyarakat.

Moga menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Permenperin Nomor 651 Tahun 2004 mengenai persyaratan teknis air minum dan perdagangannya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 juga mewajibkan setiap pelaku usaha menjamin mutu barang yang diproduksi maupun diperdagangkan sesuai standar yang berlaku.

Pemerintah berharap sosialisasi yang dimulai saat ini dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri depot air minum isi ulang yang memenuhi ketentuan. Publik juga diharapkan lebih aktif memperhatikan kualitas layanan sebelum membeli air minum isi ulang.

"Ini baru kick off hari ini. Galon yang beredar sudah sangat banyak. Kami berharap melalui publikasi media dan penyebaran poster secara bertahap masyarakat semakin memahami ketentuannya," katanya.

"Kami juga berharap pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen bisa dilakukan tahun ini bersama DPR. Memang ada sejumlah isu yang terus berkembang, termasuk terkait penyandang disabilitas dan kelompok lanjut usia, sehingga pembahasannya sangat dinamis," tutup Moga.

(dce) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Menang Sengketa Dagang di WTO, Mendag Siapkan Ini Lawan Eropa


Most Popular
Features