Respons Destry saat Ditanya Peluang Jadi Calon Gubernur BI Definitif
Jakarta, CNBC Indonesia - Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan bahwa dirinya hanya akan menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat konstitusi. Hal ini diungkapkan saat ditanya mengenai peluang dirinya maju mencalonkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia.
"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," kata Destry kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Selain itu, Destry juga menjelaskan bahwa pengunduran diri Perry sebagai Gubernur Bank Indonesia dilakukan karena alasan pribadi. Ia membantah adanya dugaan tekanan dari berbagai pihak yang menyebabkan Perry meninggalkan jabatannya.
"Sudah jelas, sudah disampaikan tadi pagi oleh Pak Pras (Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi) bahwa pengunduran diri dilakukan secara sukarela dan disampaikan kepada Presiden berdasarkan surat pada tanggal 25 Juli 2026," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Destry juga menjelaskan bahwa rapat tersebut tidak membahas calon pengganti Gubernur BI setelah Perry Warjiyo menyatakan mundur dari jabatannya.
Dia menegaskan proses pengisian jabatan Gubernur BI akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Belum, karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku. Jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia," kata Destry.
Menurutnya, tahapan berikutnya adalah pembukaan proses pencalonan anggota Dewan Gubernur BI. Nama calon kemudian akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
(emy/wur) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]