PFII Tawarkan Tax Holiday 50 tahun, Salah Satu Terpanjang di Dunia
Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-undang (UU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (21/7/2026).
Pengesahan UU PFII ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 Selasa lalu.
Dalam UU PFII, terdapat beberapa fasilitas yang akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan asing yang ingin menempatkan dananya di PFII, di mana salah satunya yakni fasilitas perpajakan.
Di dalam draf UU PFII pasca disahkan Rapat Paripurna DPR, Pasal 48 ayat 2 menyebutkan fasilitas perpajakan yang akan diberikan yakni fasilitas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan fasilitas kepabeanan.
Khusus PPh, PFII akan memberikan fasilitas berupa tarif 0% selama 50 tahun.
Dalam Pasal 49 UU PFII, fasilitas tarif 0% selama 50 tahun ini diberikan dalam bentuk pengecualian pengenaan PPh atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia, pengurangan PPh badan, pengenaan PPh final 0%, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, dan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Hal ini menandakan bahwa fasilitas perpajakan di PFII termasuk fasilitas tax holiday, dengan syarat tertentu. Fasilitas tax holiday di PFII pun menjadi yang terpanjang untuk saat ini.
Dalam Pasal 50 dan Pasal 51, fasilitas tersebut berupa pengurangan PPh badan diberikan sebesar 100% kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di PFII pada sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya.
Tak hanya bagi perusahaan sektor keuangan, fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% juga diberikan kepada Lembaga Pengelola (LP) PFII dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII atas kegiatan operasional di PFII.
Namun, pemberian fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana tetap memperhatikan kesepakatan atau perjanjian internasional terkait perpajakan, termasuk diantaranya kesepakatan Global Minimum Tax (GMT).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan fasilitas perpajakan di PFII, termasuk pengurangan PPh badan tetap akan mengacu pada kesepakatan GMT.
"Bahwa dalam UU sudah diatur bahwa investor diberikan bebas pajak selama 50 tahun. Tapi kita tentunya tahu ada perubahan lanskap pajak internasional, dan kita follow itu semua," kata Misbakhun kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/7/2016).
"Mekanismenya sudah ada, tinggal kita lihat apakah perusahaan-perusahaan yang akan invest di PFII masuk ke dalam lingkup pajak minimum global atau tidak. Kalau tidak, artinya mereka tetap bisa enjoy bebas pajak selama 50 tahun," tegas Misbakhun.
GMT merupakan kesepakatan global yang telah diterapkan di lebih dari 60 negara. Indonesia termasuk dalam daftar tersebut, sudah memberlakukan GMT sejak 1 Januari 2025 seperti Singapura, Malaysia, Hong Kong dan UAE.
Pada PFII, aturan GMT juga akan berlaku bagi Perusahaan Multinasonal (PMN) tercakup, yaitu Perusahaan Multinasional dengan omzet global minimum 750 juta Euro.
Skema pada grup PMN melalui Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) yang dikenakan oleh negara anak usaha, Income Inclusion Rule (IIR) yang dikenakan oleh negara induk usaha, dan Undertaxed Payment Rule (UTPR) yang dikenakan oleh negara anggota grup lainnya.
Penerapan ini tidak akan menimbulkan pengenaan pajak tambahan jika pelaku usaha adalah orang pribadi dan bukan bagian PMN dengan omzet global di bawah 750 juta euro. Kemudian pelaku usaha di PFII memiliki pajak efektif di atas 15% setelah digabung dengan anak usaha lainnya di luar PFII di Indonesia.
"Disamping tax holiday, para investor, pelaku usaha dan tenaga ahli disana juga diberikan berbagai fasilitas lainnya seperti pembebasan pemungutan pajak penghasilan, untuk SPLN, serta berbagai fasilitas PPN dan PPnBM," jelasnya.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]