CLOSE AD
MARKET DATA
Internasional

Perang Dagang "Jilid III" Trump Dimulai, RI Cs Kena Hukum Tarif Baru

sef,  CNBC Indonesia
24 July 2026 07:00
Presiden AS Donald Trump berbicara tentang keamanan pemilu selama pidato kenegaraan dari Ruang Timur Gedung Putih di Washington, D.C., AS, 16 Juli 2026. (SAUL LOEB/Pool via REUTERS)
Foto: (SAUL LOEB/Pool via REUTERS)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan memberlakukan tarif baru tepat setelah tengah malam Jumat (24/7/2026) waktu setempat atau Sabtu waktu RI, ke 60 mitra dagang termasuk Uni Eropa (UE).

Pengumuman resmi sudah diberitahukan Federal Register atau berita resmi pemerintah yang digunakan untuk mengumumkan berbagai aturan, regulasi, kebijakan, perintah presiden, hingga pemberitahuan dari lembaga-lembaga pemerintahan.

Mengutip CNBC International dan Reuters, bea masuk baru yang ditetapkan, berkisar antara 10% dan 12,5%. Ini akan secara efektif menggantikan tarif global sementara 10% yang diberlakukan Trump, yang akan berakhir bersamaan dengan berlakunya tarif baru.

Sebelumnya, tarif sementara muncul usai tarif resiprokal Trump, yang menggunakan UU darurat ekonomi, dibatalkan Mahkamah Agung AS Februari 2026. Tarif baru kali ini menggunakan dasar hukum UU AS Perdagangan AS no 301 Tahun 1974 terkait perdagangan yang tidak adil (unfair trade practices) karena mitra menerapkan praktik tenaga kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok perdagangan.

"Tarif baru di ini, akan berlaku untuk 60 mitra dagang dan mencakup 99,4% perdagangan AS," kata Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Kamis malam waktu AS.

"Langkah ini adalah tindakan hak buruh internasional paling luas yang pernah diambil Amerika Serikat, yang pernah diambil oleh negara mana pun," kata seorang pejabat senior pemerintahan Trump kepada wartawan dalam sebuah panggilan telepon .

Tarif ini sendiri tidak akan menyentuh komoditas yang sudah dikenai sanksi melalui Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962 AS. Sebelumnya "Section 232" mengenakan tarif atau pembatasan impor apabila suatu produk dinilai mengancam keamanan nasional (national security), termasuk ke mobil, baja, aluminium dan tembaga.

Pengumuman hari Kamis menggarisbawahi bagaimana pemerintahan Trump meningkatkan kembali penggunaan tarif yang agresif, setelah agenda proteksionis presiden mengalami kemunduran hukum besar awal tahun ini.

Trump telah lama menggembar-gemborkan tarif sebagai alat utama untuk menghasilkan pendapatan dan mendapatkan pengaruh atas mitra dagang asing, sambil mengabaikan kritik bahwa tarif tersebut membebani importir AS dan menaikkan harga bagi konsumen AS.

Perlu diketahui, Gedung Putih baru-baru ini juga memberlakukan tarif 25% untuk sebagian besar impor AS dari Brasil, yang mulai berlaku Rabu. Sementara itu, tarif 50% untuk berbagai barang dari Kanada, yang akan dimulai bulan depan.

Pemerintahan Trump telah mengusulkan tarif yang akan datang pada awal Juni, setelah menyimpulkan bahwa negara-negara yang ditargetkan gagal secara efektif melarang penggunaan praktik kerja paksa dalam perdagangan dengan AS.

RI Kena?

Sebenarnya belum belum ada detail rinci resmi soal negara-negara yang akan dikenai tarif di perang dagang babak ketiga Trump tersebut. Babak pertama perang dagang Trump berlaku saat periode pertama ia menjabat (2017-2021) dengan penekanan ke China, sementara babak kedua perang dagang terjadi saat dirinya menerapkan tarif resiprokal di awal periode dua mengemban tugas sebagai Presiden AS.

Namun dari usulan USTR yang beredar Juni, nama Indonesia disebut. USTR mengusulkan tarif tambahan sebesar 10% terhadap impor dari Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.

Menurut USTR, tarot 10% lebih rendah dari yang lainnya. Karena "negara-negara tersebut telah memiliki rencana atau skema parsial untuk mengatasi isu kerja paksa".

Namun tarif tambahan sebesar 12,5% akan dikenakan kepada 45 negara lainnya yang menjadi objek investigasi. Negara-negara tersebut antara lain China, India, Nigeria, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

Kala itu, Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, mengatakan "kegagalan mitra dagang utama Amerika dalam menangani impor barang hasil kerja paksa tidak dapat diterima". Menurutnya, kondisi itu menciptakan persaingan global yang tidak setara bagi pekerja Amerika.

(sef/sef) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perang Dagang AS 'Bangkit dari Kubur', Trump Naikkan Tarif Ini 200%


Most Popular
Features