CLOSE AD
MARKET DATA

2 Tahun Gaji PNS Tak Naik, Bagimana pada 2027?

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
23 July 2026 07:35
Infografis, Banyak Pensiunan PNS Menderita setelah Pensiun, Kok Bisa?
Foto: Infografis/ Pensiunan ASN/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Gaji pokok pegawai negeri sipil atau PNS belum mengalami kenaikan, setelah perubahan terakhir terjadi pada 2024 silam, melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Dengan begitu, selama dua tahun terakhir, gaji pokok yang diterima PNS tak naik. Kenaikan gaji sekitar 8% pada 2024 itu pun baru terjadi setelah selama tiga tahun sebelumnya tidak ada perubahan.

Dalam rentang 10 tahun terakhir kenaikan gaji pun terbilang minim, yakni baru sebanyak tiga kali. Tepatnya mulai pada 2015 saat gaji PNS naik sebesar 5%. Dilanjutkan dengan 2019 yang juga 5%, dan baru 2024 mencapai 8%.

Kenaikan Gaji PNS-Anggota TNI, Polri 2006-2024. (Dok. Kemenkeu)Kenaikan Gaji PNS-Anggota TNI, Polri 2006-2024. (Dok. Kemenkeu) Foto: Kenaikan Gaji PNS-Anggota TNI, Polri 2006-2024. (Dok. Kemenkeu)

Lantas, dengan catatan itu, apakah pada 2027 akan ada kenaikan gaji PNS?

Bila merujuk pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, yang merupakan embrio dari RAPBN Tahun Anggaran 2027, tak disebutkan secara spesifik terkait dengan rencana kenaikan gaji pokok PNS.

Namun, dalam bagian arah kebijakan belanja pegawai 2027, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan anggaran belanja pegawai akan didesain untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan para PNS, yang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk bagi TNI ataupun Polri.

"Menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan pensiunan antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dengan tetap menjaga efisiensi anggaran dan memperhatikan keberlanjutan fiskal," dikutip dari dokumen KEM PPKF 2027 edisi pemutakhiran, Rabu (22/7/2026).

Bila nantinya RAPBN 2027 sudah rampung dibahas pemerintah dan DPR, dengan mempedomani arah kebijakan anggaran 2027 dalam KEM PPKF itu, maka tentu pemerintah akan mengumumkan segala bentuk kebijakan terhadap gaji pokok para PNS, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Biasanya, terkait sinyal kenaikan atau tidaknya gaji para PNS akan langsung diumumkan oleh kepala negara dalam momen Pidato Presiden tentang pengantar RAPBN beserta Nota Keuangannya setiap tanggal 16 Agustus.

Meski begitu, bila nantinya gaji pokok PNS tak mengalami perubahan pada 2027, sebagaimana tahun ini, maka besarannya masih akan tetap seperti berikut ini:

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bicara Beda Nasib Gaji Antar ASN, Kepala BKN Singgung DJP & DJBC


Most Popular
Features