CLOSE AD
MARKET DATA

Semua Transaksi Direkam Coretax, Purbaya: Anda Tak Bisa Ngibulin Pajak

Robertus Adrianto,  CNBC Indonesia
21 July 2026 14:31
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, sistem inti administrasi pajak alias Coretax sudah semakin canggih.

Menurutnya, seluruh transaksi wajib pajak akan terekam sepenuhnya oleh Coretax, sehingga setiap kewajiban pajak yang menyertainya otomatis juga akan langsung terdeteksi.

"Coretax itu sudah bisa nangkap transaksi ke mana, bayarnya di mana, segala macam. Jadi nanti pada waktu isi SPT tahunan sudah kelihatan semua itu otomatis," kata Purbaya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Purbaya mengatakan, sistem Coretax memang salah satunya didesain untuk mencegah perilaku pengemplang pajak. Maka, para wajib pajak ia tegaskan tak lagi bisa membohongi pemerintah dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Itu lebih mengerikan menurut saya, anda enggak bisa ngibul lagi, ketahuan sama pajak, Coretax, saat bertransaksi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, sistem Coretax memang telah mennghubungkan seluruh aktivitas transaksi keuangan para wajib pajak, baik itu di lembaga keuangan maupun kripto.

Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bahkan telah resmi merilis surat edaran yang memungkinkan otoritas pajak untuk mendapatkan akses informasi keuangan dari penyedia jasa kripto, tak lagi hanya berasal dari lembaga keuangan seperti perbankan.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF)," dikutip dari SE 9/2026 itu, Senin (20/7/2026).

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Sebut Coretax Salah Desain, Ini Penjelasan Bos Pajak


Most Popular
Features