MARKET DATA

Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata dan Amunisi untuk TNI-Polri

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
20 July 2026 10:30
Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan & Gubernur BI. (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan & Gubernur BI. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, suku cadang, hingga bahan baku produksi untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Pembebasan ini dituangkan dalam PMK No. 45 Tahun 2026. Kebijakan ini sudah berlaku efektif sejak 6 Juli 2026. Menurut aturan ini, pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, dan barang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

"Pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dari: a. luar daerah pabean; dan b. pusat logistik berikat," tulis Pasal 2 ayat 2, dikutip Senin (20/7/2026).

Pembebasan bea masuk diberikan juga kepada pengeluaran barang dari gudang berikat; kawasan berikat; tempat penyelenggaraan pameran berikat; tempat lelang berikat; kawasan ekonomi khusus; dan KPBPB.

Kemudian, aturan ini juga berlaku untuk penyelesaian barang impor sementara dengan cara dihibakan kepada pemerintah pusat.

Selain itu, PMK ini menegaskan bahwa pembebasan ini diberikan kepada barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Adapun, barang yang dimaksud merupakan barang yang digunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar Polri, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Badan Keamanan Laut.

Menariknya, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa impor barang yang bebas bea masuk dilakukan tak hanya dapat oleh Kementerian/Lembaga/Badan, tetapi juga oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang/jasa.

"Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa," dikutip dari Pasal 4 ayat 1 b.

Aturan ini pun menegaskan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk barang, Kementerian/Lembaga/Badan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC.

"Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW," tulis aturan ini.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perang Iran Jadi Bumerang Trump, AS Kehabisan Rudal Andalan


Most Popular
Features