MARKET DATA

Lulus Diusulkan Jadi CPNS, Aturan Rekrutmen Sekolah Kedinasan Terbit!

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
20 July 2026 10:15
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 formasi Kementerian Kesehatan di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 formasi Kementerian Kesehatan di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah resmi merilis aturan rekrutmen sekolah kedinasan terbaru.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 yang telah Rini tandatangani sejak 15 Juli 2026.

Aturan penerimaan peserta didik sekolah kedinasan ini mempertimbangkan upaya untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi teknis dan spesifik untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di berbagai bidang.

Di antaranya bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kepamongprajaan, transportasi, keimigrasian dan pemasyarakatan, hukum terapan, intelijen, statistika, keamanan siber dan persandian, serta meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

"Peserta Didik yang dinyatakan lulus pendidikan pada Sekolah Kedinasan yang dibuktikan dengan ijazah dari Sekolah Kedinasan diusulkan untuk menjadi calon PNS," dikutip dari ayat 1 Pasal 24 Peraturan Menteri PANBR 13/2026, dikutip Senin (20/7/2026).

Meski belum ada tanggal resmi penetapan masa rekrutmen sekolah kedinasai, pemerintah alam peraturan itu memastikan Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan; objektif; kompetitif; adil; tidak diskriminatif; dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun tahapan seleksi penerimaan peserta didik sekolah kedinasan nantinya akan terdiri dari pengumuman penerimaan, pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi lanjutan, penentual kelulusan akhir, hingga pengumuman akhir hasil seleksi.

Pengumuman penerimaan dilakukan oleh kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan melalui SSCASN dan/atau portal resmi masing-masing kementerian/lembaga tersebut.

Pelamar seleksi penerimaan Peserta Didik diwajibkan hanya mendaftar pada 1 (satu) Sekolah Kedinasan. Bila pelamar seleksi penerimaan Peserta Didik diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) Sekolah Kedinasan, pelamar tersebut dinyatakan gugur.

Saat memasuki masa tes SKD, setelah calon peserta didik dinyatakan lulus seleksi administrasi, akan dilakukan tes wawasan kebangsaan, tes inteligensi umum, dan tes karakteristik pribadi.

"Materi soal, jumlah dan komposisi soal, serta Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri," sebagaimana tertulis dalam aturan Menteri PANRB terbaru.

Terkait dengan daftar instansi pemerintah yang akan merekrut peserta didik sekolah kedinasan termuat dalam unggahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di akun instagram bkngoidofficial. berikut ini detailnya:

Kementerian Keuangan RI
Kementerian Dalam Negeri RI
Kementerian Perhubungan RI
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
Kementerian Hukum RI
Badan Pusat Statistik
Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Suap Rp 400 Juta di Ujian CPNS, 5.000 PNS Terancam Dipecat


Most Popular
Features