MARKET DATA
Internasional

Sindikat Minyak Goreng Subsidi Digerebek, Barang Bukti Rp 2,7 M Disita

tps,  CNBC Indonesia
17 July 2026 21:30
Pantauan harga minyak goreng di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Ilustrasi minyak goreng subsidi. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Malaysia membongkar ratusan kasus penyalahgunaan minyak goreng bersubsidi dalam operasi besar-besaran yang digelar sejak pertengahan Maret 2026. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan 137 kasus penyalahgunaan minyak goreng subsidi dan menyita 165.568 kilogram barang bukti dengan nilai mencapai 615.936 ringgit atau sekitar Rp2,71 miliar.

Mengutip The Star, Jumat (17/7/2026), operasi itu dilakukan oleh Kementerian Perdagangan Domestik dan Biaya Hidup (KPDN) di berbagai wilayah Malaysia untuk memberantas praktik penyelewengan barang kebutuhan pokok yang mendapat subsidi pemerintah.

Dari seluruh wilayah yang diperiksa, Sabah mencatat jumlah kasus terbanyak, yakni 36 kasus, dengan nilai sitaan sekitar 72.265 ringgit (Rp317,9 juta). Sementara itu, KPDN Putrajaya mencatat volume sitaan terbesar, yakni 55.445 kilogram minyak goreng bersubsidi hanya dari empat kasus.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Shah Alam, Selangor. Aparat menggerebek dua gudang yang diduga menjadi pusat operasi sindikat penyalahgunaan minyak goreng subsidi dan menemukan sekitar 6,4 ton minyak goreng kemasan bersubsidi.

Menurut hasil penyelidikan, sindikat tersebut memiliki modus dengan membeli atau mengumpulkan minyak goreng subsidi dalam kemasan, kemudian menggunting kemasan plastiknya, memindahkan isi minyak ke wadah lain, lalu menjualnya kembali kepada pedagang grosir minyak goreng bekas untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

Saat penggerebekan berlangsung, pengelola kedua gudang tidak dapat menunjukkan izin usaha maupun dokumen resmi untuk menyimpan dan memperdagangkan barang bersubsidi.

Polisi kemudian menangkap enam orang berusia sekitar 30-an tahun, yang terdiri dari satu warga Malaysia dan lima warga negara asing, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Modus operandi ini bertujuan untuk meraup keuntungan dengan menyalahgunakan barang-barang terkendali yang bersubsidi," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KPDN, Datuk Azman Adam.

Dalam operasi di Shah Alam itu, aparat tidak hanya menyita 6.426 kilogram minyak goreng bersubsidi, tetapi juga berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi ilegal tersebut. Barang bukti meliputi 13 tangki IBC, empat tangki penyimpanan besar, enam drum, tiga pompa listrik, selang, satu truk, alat pemotong kemasan plastik, kotak pengepakan, hingga sejumlah telepon genggam.

Menurut Azman, total nilai sitaan dari dua gudang tersebut diperkirakan mencapai 129.874 ringgit atau sekitar Rp571,4 juta.

Pemerintah Malaysia menegaskan akan memberikan hukuman berat kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan barang bersubsidi.

Untuk pelaku perorangan, hukuman yang dikenakan dapat berupa denda hingga 1 juta ringgit (sekitar Rp4,4 miliar)untuk pelanggaran pertama, atau 3 juta ringgit (sekitar Rp13,2 miliar) untuk pelanggaran berikutnya. Selain itu, pelaku juga dapat dipidana penjara hingga tiga tahun, atau dikenai kedua hukuman sekaligus.

Sementara bagi perusahaan, denda maksimal mencapai 2 juta ringgit (sekitar Rp8,8 miliar) untuk pelanggaran pertama dan dapat meningkat hingga 5 juta ringgit (sekitar Rp22 miliar) apabila kembali melakukan pelanggaran.

(tps/sef) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Detik-Detik Anwar Ibrahim Bertemu Yusril Ihza Mahendra di Malaysia


Most Popular
Features