MARKET DATA

Bakal Tak Lagi Gratis, Segini Tarif Tol Sinasak-Simpang Panei

Martya Rizky,  CNBC Indonesia
11 July 2026 18:45
Tol Sinaksak - Simpang Panei. (Dok. Hutama Marga Waskita (Hamawas))
Foto: Tol Sinaksak - Simpang Panei. (Dok. Hutama Marga Waskita (Hamawas))

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) menginformasikan penetapan tarif jalan tol Sinaksak - Simpang Panei akan segera diberlakukan dalam waktu dekat, menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026 tanggal 3 Juni 2026.

Jalan tol yang merupakan bagian dari ruas tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat (Kutepat) sebagian Seksi 4 ini telah beroperasi tanpa tarif sejak 1 Mei 2026 dan dibuka secara fungsional pada momen Natal 2025 Tahun Baru 2026 (Nataru) serta Lebaran Idul Fitri 2026.

Corporate Secretary Hamawas, Ergy Pramadipta mengatakan selama hampir dua bulan masa operasional tanpa tarif, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, termasuk memberikan edukasi mengenai manfaat, peran strategis, serta berbagai keunggulan jalan tol Sinaksak-Simpang Panei.

"Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media massa, media sosial, radio, out of home (OOH), hingga kegiatan tatap muka bersama para pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai manfaat kehadiran ruas tol, sekaligus mempersiapkan pengguna jalan dalam menghadapi pemberlakuan tarif," kata Ergy melalui siaran pers, Sabtu (11/7/2026).

Ia menambahkan, rangkaian sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam membangun pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan penetapan tarif secara jelas dan transparan sebelum tanggal pemberlakuan tarif diumumkan sehingga implementasinya dapat berjalan dengan baik serta mendapat dukungan dari masyarakat.

"Melalui berbagai kegiatan sosialisasi yang telah kami lakukan, kami berharap masyarakat semakin memahami manfaat keberadaan jalan tol ini serta mendukung pemberlakuan tarif sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan jalan tol yang aman, nyaman, dan andal," tegas Corporate Secretary Hamawas, Ergy Pramadipta.

Jalan tol Sinaksak - Simpang Panei telah memangkas waktu tempuh ke Danau Toba, dari sebelumnya melalui Medan Raya menuju Danau Toba memerlukan waktu 5 jam kini hanya menjadi 2 jam saja.

Direktur Teknik Hamawas, Jimmy Leonard, mengatakan bahwa sebelum dioperasikan, ruas tol Sinaksak-Simpang Panei telah melalui proses Uji Laik Fungsi (ULF) yang dilaksanakan pada 17-19 November 2025.

Berdasarkan hasil pengujian tersebut, ruas tol ini dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis dan operasional serta memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) dengan capaian peringkat bintang lima.

"Kami juga terus melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas layanan, mulai dari perawatan perkerasan jalan, pengecekan rambu dan marka, pemeliharaan drainase, beautifikasi kawasan tol, hingga peningkatan kompetensi petugas layanan operasi melalui berbagai pelatihan dan simulasi," ujar Jimmy.

Berikut ini adalah besaran tarif Jalan Tol Sinaksak - Simpang Panei sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026 :

Tarif jalan tol Sinaksak - Simpang Panei. (Dok. PT Hutama Marga Waskita)Tarif jalan tol Sinaksak - Simpang Panei. (Dok. PT Hutama Marga Waskita) Foto: Tarif jalan tol Sinaksak - Simpang Panei. (Dok. PT Hutama Marga Waskita)

Tarif jalan tol Sinaksak - Simpang Panei. (Dok. PT Hutama Marga Waskita)Tarif jalan tol Sinaksak - Simpang Panei. (Dok. PT Hutama Marga Waskita) Foto: Tarif jalan tol Sinaksak - Simpang Panei. (Dok. PT Hutama Marga Waskita)

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap Tarif Jalan Tol Naik, Total di 52 Ruas-Ada Milik Raja Tol RI


Most Popular
Features