Kemasan Seragam di Prancis & Australia Picu Rokok Ilegal, Negara Rugi
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai rencana pemerintah untuk menyeragamkan kemasan rokok menjadi kemasan polos harus dilakukan secara hati-hati, karena efek dominonya. Kebijakan ini disebut akan menekan ekonomi, karena ada potensi kehilangan pendapatan negara yang sangat besar.
Dia mencontohkan, target Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 mencapai Rp 221,7 triliun. Menurutnya, jumlah tersebut juga jauh melampaui dividen seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rantai industri tembakau juga ditopang hingga 6 juta orang dari hulu ke hilir, sehingga ada jutaan tenaga kerja yang terdampak.
Misbakhun juga mengingatkan agar berhati-hati apalagi rantai ekonomi pada industri ini sangat besar dengan efek domino yang panjang jika terjadi kebijakan parsial. Dia menyebut adanya regulasi buta dengan pemaksaan RPMK kemasan polos tanpa partisipasi yang bermakna. Selain itu, menurutnya dapat terjadi kematian identitas karena hilangnya brand equity dan fungsi pembeda produk di pasaran.
Dia pun menyoroti adanya guncangan manufaktur, yaitu penurunan drastis produksi rokok legal yang memicu PHK massal pada industri padat karya. Terakhir, Misbakhun juga menyebutkan sektor hulu pun berpotensi kolaps karena hancurnya daya serap industri ke petani. Hal ini pun bisa memiskinkan jutaan petani tembakau, yang selama ini berperan penting dalam rantai industri.
Apalagi menurutnya beberapa negara yang sudah lebih dahulu menerapkan kemasan polos juga mengalami kegagalan. Misbakhun mencontohkan bahwa di Inggris selain pendapatan negara yang turun, juga makin tingginya penyelundupan rokok.
"Di Kolombia, orang membayar makin banyak karena rokok polos, mereka mau mencari merek, di Australia dan Selandia Baru juga sama. Nah, ini menunjukkan bahwa ekosistem ini bukan semata-mata urusan kesehatan semata. Silahkan membicarakan aspek kesehatan, tapi juga perhatikan aspek yang lain," tegas Misbakhun dalam Coffee Morning CNBC Indonesia dengan tema "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau", Kamis (9/7/2026).
"Kemenkes tidak memiliki dokumen mitigasi sosial atas potensi PHK massal bagi 6 juta pekerja ekosistem IHT jika kemasan polos diterapkan. Selain itu, segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya dan didominasi pekerja perempuan akan menjadi korban efisiensi pabrikan pertama kali," rinci Misbakhun.
Sementara itu, Direktur Mintemgar Industri Agro Kementerian Perindustrian, Merriyanti Punguan Pintaria secara tegas menolak rencana penyeragaman kemasan rokok.
"Kemenperin menolak pengaturan standarisasi kemasan," ungkap dia dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, ada beberapa alasan Indonesia tidak harus menerapkan aturan tersebut. Dampak beberapa negara yang telah menerapkan aturan ini justru meningkatkan rokok ilegal, seperti di Prancis, dan Australia. Apalagi, di Indonesia tanpa aturan tersebut, jumlah rokok ilegal meningkat dua kali lipat pada akhir tahun lalu hingga 13,9%
"Apa kita mau sama terjerumus dengan peningkatan rokok ilegal? Saat ini belum diatur pun rokok ilegal kita cukup tinggi," rinci Merriyanti.
Adapun menurut Merriyanti dalam aspek kesehatan, rokok memiliki dampak negatif. Namun setidaknya dalam rokok resmi ada kompensasi perokok melalui cukai yang mereka bayarkan. Oleh karena itu, dia berharap ada solusi yang tidak kontradiktif terhadap target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah.
Regulasi terkait standarisasi warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terus menuai sorotan berbagai pihak. Meski disebut untuk memperkuat efektivitas peringatan kesehatan, aturan ini bisa memberikan dampak lain di berbagai sektor, mulai dari pertanian, tenaga kerja, hingga perekonomian.
Melengkapi penjelasan Merri, pada sisi tenaga kerja misalnya, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker RI Decky Haedar Ulum mengatakan sektor tembakau menyerap tenaga kerja yang sangat besar, terutama bagi mereka yang menjadi tulang punggung keluarganya. Di sigaret kretek tangan (SKT) misalnya, ada 1,2 juta tenaga kerja yang bisa terdampak. Padahal SKT merupakan produk otentik Indonesia, sehingga menjadi hal yang krusial.
"Buruh linting itu pada rentang usia 40-50 tahun dengan masa kerja 35 tahun. Kita bingung juga untuk upscaling karena usia mereka yang hampir purna. Jika kebijakan ini dijalankan akan jadi beban sosial juga untuk kita semua," tambahan Decky.
Dia menilai jangan sampai ada kebijakan yang akhirnya menjadi bumerang bagi rakyat. Untuk itu dibutuhkan roadmap dan tahapan untuk meningkatkan kemampuan dari para pekerja. Menurutnya harus ada dialog yang lebih intensif antara pekerja, serikat, dan pemerintah, karena kebijakan tersebut bisa berdampak luas. Terlebih saat ini berbagai regulasi tengah menghantam Industri Hasil Tembakau seperti aturan penyeragaman kemasan, batas nikotin dan tar serta larangan bahan tambahan yang akan membuat proses produksi tidak memungkinkan untuk dilakukan.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan bakal menyeragamkan bungkus rokok yang merupakan salah satu substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik.
Aturan itu akan membuat standarisasi kemasan atau plain packaging, yakni dengan menyamakan warna kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik agar mengurangi daya tarik produk, khususnya anak dan remaja.
"Sebenarnya kan kalau kita lihat kenapa packaging, salah satu sudah pasti ada kajian akademiknya dan itu dilakukan oleh multi country, dan itu bisa di-searching bahwa kalau kemasan tidak menarik, akan menurunkan daya keingintahuan dari anak-anak, sehingga keingintahuan turun itu mereka tidak mencoba-coba" ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron mengingatkan untuk harmonisasi dan keselarasan dalam membangun regulasi demi keseimbangan. Dia menegaskan bahwa dirinya mendukung Kemenkes dalam menjaga usia remaja dari bahaya merokok. Namun perlu dicari jalan tengah yang tidak kontradiktif dengan tujuan Pemerintah serta mengorbankan pihak lain.
"Namun, bukan kemudian mengatur kepada sektor industrialisasi, bukan mengatur terhadap sektor hulu, mengatur para petani tembakau bahkan, mungkin lama-lama cari bagaimana cara membasmi tembakau gitu. Tidak begitu konteksnya. Justru semestinya aturannya adalah bagaimana kita melakukan penyadaran kepada anak remaja sehingga betul-betul tumbuh dari kesadarannya," ujar Herman.
Tidak hanya plain packaging, IHT kini juga tengah dihadapkan pada berbagai wacana kebijakan restriktif lainnya, seperti pembatasan kadar tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau, yang dinilai semakin menekan sektor strategis ini.
(dpu/dpu) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]