MARKET DATA

1,85 Juta Penunggak Pajak Terima Email Peringatan dari DJP

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
09 July 2026 17:45
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam media briefing di DJP, Selasa (30/6/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Foto: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam media briefing di DJP, Selasa (30/6/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengirimkan surat elektronik (surel) atau email pengingat kepada para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, total penunggak pajak yang telah dikirimkan email pengingat ini sebanyak 1.853.654 wajib pajak.

"Sebanyak 1.853.854 email," kata Inge kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/7/2026).

Inge mengatakan, para penunggak pajak yang menjadi target email pengingat didasarkan pada pendekatan Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak.

Pendekatan ini telah digunakan Ditjen Pajak sejak 2023 dengan cara mengadopsi hasil yang sudah digunakan negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru.

Bagi para wajib pajak yang menerima email pengingat tunggakan, terlebih dahulu harus memastikan pengirim email adalah Direktorat Jenderal Pajak, dengan domain email pengirim @pajak.go.id.

Dalam Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, email tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala.

Setelah dipastikan email tersebut sebagai email resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

a. Buka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.
b. Buat kode billing dengan cara pilih menu "Pembayaran".
c. Klik "Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak".

d. Pilih dan centang tagihan yang akan dibayar. e. Isi nominal pembayaran pada kolom "Amount You Want to Pay" (jumlah yang harus dibayar).

f. Klik "Buat Kode Billing".

g. Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2.

"Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," sebagaimana tertera dalam pengumuman Ditjen Pajak.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP Sebar Surat Peringatan ke Penunggak Pajak, Tunda Bayar Kena Sanksi


Most Popular
Features