Geger Penyelundupan Emas China, Libatkan Perusahaan Singapura
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Singapura mendakwa empat orang yang diduga terlibat dalam skema pencucian uang lintas negara yang memanfaatkan penyelundupan emas dari China. Modus tersebut diduga digunakan sindikat kriminal untuk memperoleh pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor secara ilegal di China melalui transaksi perdagangan fiktif.
Empat terdakwa yang berusia 60-63 tahun itu adalah Seow Choon Pheng, Seow Choon Lien, Chu Tung Wu, dan Tan Kui Moi. Mereka diduga mengoperasikan tiga perusahaan di Singapura, yakni Macropac System, Megaspeed Services, dan Seg Metallic Electronics Trading. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor konverter sinyal dari pemasok yang dikendalikan sindikat kriminal di China.
"Skema ini memfasilitasi transfer pengembalian PPN yang diperoleh secara curang kepada dalang yang berbasis di Hong Kong melalui pembayaran untuk papan utama tersebut," kata Kepolisian Singapura dalam keterangannya, seperti dikutip Channel News Asia (CNA), Kamis (9/7/2026).
Dalam praktiknya, sindikat menyembunyikan emas di dalam perangkat konverter sinyal yang diekspor ke Singapura dengan harga yang telah dinaikkan. Barang tersebut kemudian dilaporkan kepada otoritas China sebagai produk teknologi tinggi sehingga pelaku dapat mengajukan klaim pengembalian PPN ekspor secara tidak sah.
Setibanya di Singapura, perangkat elektronik itu dibongkar untuk mengambil emas yang kemudian dijual. Sementara itu, papan utama perangkat dikirim kembali ke China melalui perusahaan-perusahaan di Hong Kong untuk dirakit ulang dan digunakan kembali dalam pengiriman berikutnya.
Menurut Kepolisian Singapura, pola tersebut membentuk mekanisme menyerupai carousel fraud. Ini menciptakan rangkaian transaksi palsu seolah-olah merupakan aktivitas perdagangan yang sah.
"Pengaturan seperti carousel ini memungkinkan sindikat kriminal melanggengkan skema tersebut dengan menciptakan jejak transaksi palsu yang disamarkan sebagai perdagangan yang sah," demikian pernyataan kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah Departemen Urusan Komersial (Commercial Affairs Department/CAD) menerima informasi mengenai dugaan penipuan carousel PPN pada November 2020. Penyelidikan kemudian dilakukan bersama Bea Cukai Singapura dan aparat penegak hukum China.
Direktur CAD Peggy Pao menegaskan Singapura akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik pencucian uang yang memanfaatkan sistem keuangan negara tersebut. Otoritas China juga dilaporkan membantu terungkapnya kasus ini.
Apabila terbukti bersalah atas tindak pidana pencucian uang, para terdakwa terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal SG$500.000 atau sekitar Rp6,96 miliar, atau kedua hukuman tersebut sekaligus. Selain itu, pelaku yang terbukti menjalankan bisnis untuk tujuan penipuan dapat dipidana penjara hingga tujuh tahun dan denda maksimal SG$15.000.
Sementara direktur perusahaan yang terbukti lalai menjalankan kewajibannya dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 bulan atau denda maksimal SG$5.000. Ia berpotensi didiskualifikasi dari jabatannya sebagai direktur perusahaan.
(tfa/sef) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]