Video
Video: Investor Asing Kirim Laba Ke Luar Negeri, OJK: Wajar dan Legal
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
08 July 2026 19:52
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan, pengiriman keuntungan oleh investor asing ke negara asal merupakan praktik bisnis yang wajar dan telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. OJK memastikan, tidak ada pelanggaran dalam proses tersebut selama sesuai dengan regulasi.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Rabu, 08/06/2026) berikut ini.
Add
source on Google
Bagikan: