Raja Juli Lapor ke KPK Usai Mengakui Kembalikan Amplop Bupati Kuansing
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi. Laporan itu terkait amplop yang disebut Raja Juli ditinggalkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat mereka bertemu dan telah dikembalikannya.
"Bahwa pada Jumat (3/7/2026) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Budi mengatakan laporan itu akan diverifikasi. Setelahnya, KPK akan menyampaikan penjelasan mengenai hasil verifikasi yang dilakukan.
"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," jelas Budi.
Proses tersebut didasarkan pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. KPK sendiri telah menyebut pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.
"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
KPK mempersilakan Raja Juli menyampaikan kesaksikan di depan umum. Taufik mengatakan KPK membuka peluang memanggil Raja Juli.
"Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan," sebutnya.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
source on Google [Gambas:Video CNBC]