MARKET DATA

BBM B50 Mulai Berlaku 1 Juli, Segini Harga Biodiesel Sawitnya

ven,  CNBC Indonesia
03 July 2026 14:25
Tangki penyimpanan B50, di Wisma Balitsa, Lembang, Jawa Barat. Selasa (21/4/2026). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)
Foto: Tangki penyimpanan B50, di Wisma Balitsa, Lembang, Jawa Barat. Selasa (21/4/2026). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan implementasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dengan campuran biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50% (B50) berlaku pada 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, mandatori B50 secara resmi mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Namun, pemerintah memberikan masa penyesuaian atau transisi hingga tiga bulan ke depan bagi badan usaha untuk menghabiskan stok B40. Ini artinya, implementasi penuh dari B50 ini mulai terlaksana pada 1 Oktober 2026.

"Per 1 Juli dengan B50. Lalu poin yang kedua adalah masa transisi. Masa transisi ditetapkan 3 bulan. Nah, 3 bulan ini berarti masa transisi itu apa? Satu, menghabiskan stok," ungkap Eniya dalam acara Energy Forum CNBC Indonesia, pada pekan lalu.

Menurut dia, masa transisi diperlukan agar stok B40 di kilang maupun fasilitas pencampuran (blending) dapat dihabiskan terlebih dahulu. Selama periode tersebut, spesifikasi Solar yang beredar masih bisa berada di atas B40 sebelum secara bertahap mencapai komposisi B50.

"Kalau masih ada di kilang-kilang itu tersedia B40, kalau di situ pun mau diblending dengan B50 kan pastinya nanti spesifikasinya sedikit berbeda, tapi pasti di atas 40%. Jadi spesifikasi ini kita berikan masa transisi lah, pasti di atas 40% tetapi nanti lambat laun menuju 50%," kata dia.

Lantas, berapa harga biodiesel?

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel  untuk periode Juli 2026 sebesar Rp14.562 per liter + ongkos angkut.

Perhitungan HIP biodiesel mengacu pada formula (Harga CPO KPB rata-rata + US$ 85 per ton) x 870 kg/m3 + ongkos angkut.

Harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) KPB periode 25 Mei hingga 24 Juni 2026 sebesar Rp15.217 per kg. Nilai konversi bahan baku biodiesel ditetapkan sebesar US$85 per metrik ton, sedangkan faktor konversi dari kilogram ke liter sebesar 870 kg/m3.

Adapun besaran ongkos angkut mengikuti Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025, sedangkan kurs yang digunakan mengacu pada rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 25 Mei-24 Juni 2026 sebesar Rp17.895 per US$.

Aturan B50

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Aturan ini mewajibkan pencampuran bahan bakar nabati (biodiesel) ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar 50% atau B50 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Aturan itu diteken Bahlil pada 17 Juni 2026

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan itu, dikutip Selasa (30/6/2026).

Terdapat beberapa poin utama yang mengatur penerapan pencampuran B50 ke BBM jenis Solar. Berikut poin-poin intinya:

Kesatu : Untuk percepatan implementasi kebijakan Pemerintah dalam pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar ditetapkan target implementasi minimal sebesar 50% (lima puluh persen) yang berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak berupa minyak solar.

Kedua : Dalam melaksanakan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak wajib menerapkan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Ketiga : Standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua berlaku untuk bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebesar 50% (lima puluh persen).

Keempat : Badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak harus menjaga kualitas bahan bakar nabati jenis biodiesel yang dicampur sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga.

Kelima : Pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai campuran jenis bahan bakar minyak tertentu berupa minyak solar berlaku ketentuan insentif melalui kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan sesuai dengan kebijakan Komite Pengarah Pengelolaan Dana Perkebunan.

Keenam : Dalam hal:

a. badan usaha bahan bakar minyak tidak melaksanakan kewajiban pencampuran bahan bakar nabati berupa minyak solar dengan bahan bakar nabati jenis biodiesel; atau

b. badan usaha bahan bakar nabati tidak melaksanakan kewajiban penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk dicampurkan dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar,
sesuai dengan persentase target implementasi minimal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh : Badan usaha bahan bakar nabati dan badan usaha bahan bakar minyak melakukan persiapan yang diperlukan melakukan pemanfaatan dan pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.

Kedelapan : Evaluasi pelaksanaan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan.

Kesembilan : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

a. badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40% (empat puluh persen) dapat menyalurkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026 sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini;

b. Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor 148.K/EK.05/DJE/2024 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. ketentuan mengenai target implementasi minimal pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar untuk tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ini; dan

d. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40% (Empat Puluh Persen), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kesepuluh : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(ven/wia) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mandatori Biodiesel B50 Dimulai, Ketua Komisi XII DPR Komentar Begini


Most Popular
Features