MARKET DATA

PPATK Tak Biarkan RI Kena Blacklist FATF Lagi Akibat Money Laundry

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
03 July 2026 11:35
Kepala PPATK datang ke Kementerian Keuangan. (CNBC Indonesia/Anisa Sopiah)
Foto: Kepala PPATK datang ke Kementerian Keuangan. (CNBC Indonesia/Anisa Sopiah)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan, akan terus bersinergi dengan seluruh kementerian atau lembaga untuk menjamin seluruh kebijakan nasional tetap selaras dengan standar Financial Action Task Force (FATF).

Komitmen ini akan terus diperkuat dengan memastikan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT-PPPSPM) ke dalam setiap kebijakan yang diterbitkan secara nasional.

Hal ini ditegaskan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat merespons sentimen yang muncul di publik bahwa risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi semakin tinggi, setelah terbitnya ketentuan Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasal itu dianggap berpotensi melanggengkan tindak pidana pencucian uang karena ada ketentuan yang menyebut negara menjamin dan melindung pembelian instrumen surat utang khusus Danantara, seperti patriot bond dan merah putih bond dari penuntutan pidana umum, maupun khusus, termasuk di dalamnya pidana perpajakan dan gugatan secara perdata.

Bahkan ayat 6 pasal itu menyebutkan data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang yang diterbitkan BPI Danantara tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.

Meski begitu, Ivan menekankan, PPATK tidak memiliki penafsiran bahwa Pasal 50A tersebut akan melemahkan kemampuan penegakan rezim Anti Pencucian Uang Indonesia, "ataupun meningkatkan risiko TPPU di Indonesia," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/6/2026).

Ivan menekankan, ini karena komitmen Indonesia untuk menengakan rezim anti pencucian uang akan terus dijaga. Apalagi sebelum menjadi anggota penuh FATF pada Oktober 2023, Indonesia pernah masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist FATF yang disebut Non Cooperative Countries and Teritories (NCCT).

NCCT adalah daftar negara-negara yang dianggap FATF tidak tidak kooperatif dalam upaya global memberantas pencucian uang hingga pendanaan terorisme. Untungnya, pada Oktober 2023 Indonesia berhasil keluar dari daftar hitam itu dan menjadi anggota tetap FATF.

"Indonesia pernah masuk dalam NCCT list atau black list, menjadi pengalaman yang harus kita hindari, tidak terjadi lagi, dan Alhamdulillah keanggota penuh Indonesia di FATF memberikan kehormatan tertinggi dan menunjukan pengakuan FATF dan internasional atas komitmen serta integritas sistem keuangan Indonesia yang setara dengan negara yang tergabung dalam FATF," ujar Ivan.

Oleh sebab itu, Ivan mengatakan perjuangan menjadi anggota penuh FATF adalah perjuangan yang sangat panjang, lebih dari 15 tahun PPATK berupaya menjadi anggota penuh FATF yang pada akhirnya bisa diraih dengan suara aklamasi dari 39 negara Anggota Tetap FATF.

"Dalam hal ini, Indonesia resmi menjadi Anggota Tetap ke-40 FATF pada Oktober 2023 lalu. Suatu upaya panjang memperbaiki standar rezim APUPPT Indonesia, di mana seluruh syarat, prosedur, dan hal-hal yang detail terus kita perbaiki," paparnya.

Karenanya, Ivan menegaskan, terbitnya Pasal 50A UU PPSK tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai peningkatan risiko pencucian uang di Indonesia. Sebab, dalam Pasal 50A ayat (3) UU P2SK tetap mengamanatkan bahwa implementasi Pasal 50A UU P2SK harus dilakukan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, pengendalian risiko yang memadai, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.

"Hal ini telah sejalan dengan ketentuan APU PPT di Indonesia maupun standar FATF," tegas Ivan.

Ketentuan dalam Pasal 50A UU P2SK pun Ivan tekankan tidak melegalkan ataupun menghapus status dana yang berasal dari tindak pidana. Asal-usul dana tetap melekat sebagai hasil tindak pidana apabila memang terbukti demikian.

Menurutnya, Pasal 50A hanya mengatur perlindungan hukum dalam ruang lingkup dan tahapan tertentu, bukan memberikan legitimasi terhadap hasil kejahatan.

Selain itu, Pasal 50A tidak menghapus kewajiban Pihak Pelapor untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) maupun menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

"PPATK tetap menjalankan seluruh fungsi intelijen keuangan sesuai UU TPPU. PPATK tetap dapat memperoleh data, melakukan analisis, menyusun hasil analisis, dan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum," ujar Ivan.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: PPATK Sebut Kabupaten Bogor Jadi Sarang Judol


Most Popular
Features