MARKET DATA

Tok! RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk Prolegnas 2026

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
02 July 2026 13:46
Suasana rapat paripurna DPR RI ke-23 masa persidangan IV tahun 2024-2025. (YouTube/DPR RI)
Foto: Suasana rapat paripurna DPR RI ke-23 masa persidangan IV tahun 2024-2025. (YouTube/DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 menyepakati usulan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

"Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat paripurna, Kamis (2/7/2026).

Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menjelaskan, penetapan RUU PFII sebagai RUU Proglegnas Prioritas 2026 mempertimbangkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam UU P2SK terbaru, Martin mengatakan, RUU PFII harus diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan setelah UU P2SK disahkan.

"Bahwa Undang-Undang tentang PFII dimaksud harus dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan yaitu 17 Juni 2026," ujar Martin.

Adapun urgensi pembentukan RUU PFII ia sebut semata demi menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Diperlukan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan sehingga untuk mewujudkan kondisi itu perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia," tegas Martin.

PFII kata dia akan diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan yang merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan, pusat pengembangan teknologi, dan layanan pendukung jasa keuangan sebagai pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas.

Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia ia sebut juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional.

Selain itu, juga untuk memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiayaan lainnya, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

"Pusat Finansial Internasional Indonesia masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah," ujarnya.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Sepakat Bahas RUU Pusat Finansial Internasional, Kelar 3 Bulan!


Most Popular
Features