MARKET DATA

Ini Kriteria Pedagang Online yang Pajaknya Tidak Dipungut Marketplace

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
02 July 2026 08:35
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online oleh marketplace tidak berlaku untuk kriteria pedagang online tertentu.

Ia mengatakan, pedagang online yang menjadi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Asalkan pedagang online itu menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025.

"Messagenya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan ipungut, ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta," kata Bimo saat konferensi pers di kantornya, dikutip Kamis (7/2/2026).

Adapun kriteria lengkap PPh Pasal 22 yang tidak dilakukan marketplace terhadap pedagang online sebagai berikut:

1. Wajib Pajak (WP) orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan ke marketplace

2. Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh WP orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi

3. Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas pemotongan/pemungutan PPh

4. Penjualan pulsa dan kartu perdana

5. Transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya dalam ketentuan tertentu

6. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau PPJB atas tanah dan/atau bangunan.

Ia berharap, ketentuan pengecualian yang juga telah diatur dalam Peraturan Menteru Keuangan (PMK) Nomo 37 tahun 2025 itu bisa memberikan keadilan yang setara bagi pelaku usaha pedagang online dengan yang offline, sebab ketentuan ini kata dia juga berlaku untuk pelaku UMKM konvensional selama ini.

"Dan kami tegaskan kembali bahwa PMK 37/2025 ini hadir bukan untuk menghambat ekonomi digital, melainkan untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital berjalan di dalam tata kelola kenegaraan yang sehat, adil, dan setara," paparnya.

Sebagaimana diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pedagang online per 1 Juli 2026, dan implementasi pemungutannya mula1 Agustus 2026.

Empat marketplace atau e-commerce tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Dalam pelaksanaannya, empat market place itu nantinya akan memungut PPh Pasal 22 pedagang online dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

PPh Pasal 22 ini dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan, atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh Final.

Dengan ditetapkannya pemungut PPh Pasal 22 di empat marketplace, Ditjen Pajak memperkirakan potensi penerimaan pajak bisa makin meningkat, yakni hingga mencapai Rp24 triliun per tahun.

Adapun proyeksi penerimaan perpajakan tersebut mempertimbangkan pengujian kepatuhan wajib pajak, perbaikan sistem di Coretax, dan aspirasi dari pelaku usaha, baik UMKM maupun marketplace.

"Jadi pajak ini bukan pajak baru, ini penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Jadi dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," tegas Bimo.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Pedagang Online yang Akhirnya Kena Pajak oleh Pemerintah


Most Popular
Features