Tok! WFH Bagi ASN Resmi Jadi 2 Hari Setiap Pekan di Sini
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Malaysia resmi menetapkan sistem kerja hybrid sebagai norma baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Dalam skema baru ini, pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan bekerja dari rumah atau lokasi lain yang disetujui selama dua hari setiap pekan sementara tiga hari sisanya tetap bekerja di kantor. Departemen Pelayanan Publik Malaysia menyatakan kebijakan Home-Work Day (HWD) tersebut telah memperoleh persetujuan kabinet.
"HWD adalah inisiatif pemerintah baru yang menyediakan pengaturan kerja yang lebih fleksibel bagi pegawai negeri sipil tanpa mengurangi jam kerja resmi," demikian pernyataan Departemen Pelayanan Publik Malaysia, dikutip dari Bernama, Selasa (30/6/2026).
Dalam pelaksanaannya, jadwal kerja hybrid akan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing instansi serta persetujuan kepala departemen. Kebijakan ini juga mempertimbangkan hari libur mingguan yang berbeda di setiap negara bagian.
Bagi negara bagian yang menerapkan hari libur mingguan pada Minggu, pegawai diwajibkan hadir di kantor setiap Senin dan Jumat. Sementara itu, di Kedah, Kelantan, dan Terengganu yang menjadikan Jumat sebagai hari libur mingguan, kehadiran wajib ditetapkan pada hari Minggu dan Kamis.
Pemerintah Malaysia menegaskan aturan baru tersebut sekaligus menggantikan skema work from home (WFH) sebelumnya yang diterapkan sebagai langkah darurat menyusul konflik di Timur Tengah. Meski memberikan fleksibilitas lebih besar kepada ASN, pemerintah memastikan kualitas layanan publik tidak akan terganggu.
"Penerapan HWD tidak akan memengaruhi penyampaian layanan pemerintah yang penting kepada masyarakat," tegas Departemen Pelayanan Publik Malaysia.
Layanan yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti pelayanan loket, sektor keamanan, pertahanan, pendidikan, kesehatan, hingga peradilan, tetap akan beroperasi secara normal dengan pegawai yang hadir langsung di tempat kerja.
(sef/sef) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]