MARKET DATA

MK Putuskan Dana Pensiun Tak Harus Dicairkan Berkala, Bisa Sekaligus!

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
30 June 2026 15:30
Gedung Mahkamah Konstitusi RI. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi RI. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang berkaitan dengan pencairan dana pensiun peserta sukarela harus secara bertahap.

Dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025, kemarin (29/6/2026), Ketua MK Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK yang mengatur pencairan dana pensiun harus bertahap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Pasal dalam UU P2SK itu juga dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala".

Mahkamah mencermati para pemohon uji materiil yang terdiri dari delapan pekerja/pensiunan, di antaranya Lukas Saleo, Warjito, dan Haeruddin Fallah, dkk itu pada pokoknya mempersoalkan kepesertaannya secara sukarela atau bersifat pelengkap dalam program dana pensiun, yang tidak memiliki pilihan lain atas pembayaran uang pensiun dilakukan secara berkala atau sekaligus.

Terkait itu, Mahkamah telah menjatuhkan putusan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025. Berdasarkan kutipan amar putusan, norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon telah kehilangan objek. Sebagai konsekuensi yuridis berkenaan dengan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023, kata Suhartoyo, harus dinyatakan turut terdampak dengan adanya putusan Mahkamah dimaksud.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, dengan adanya pengecualian yang dimaksud dalam putusan itu, maka otomatis keberlakuan norma pasal 164 ayat (1) sepanjang pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun.

Oleh karena itu, terhadap norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 Mahkamah menganggap harus menyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala.

Pemaknaan demikian dilakukan oleh Mahkamah guna menjaga konsistensi dan sinkronisasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025.

"Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, maka dalil a quo beralasan menurut hukum untuk sebagian," tutur Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materiil yang telah terdaftar dengan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh delapan pekerja/pensiunan, yaitu Lukas Saleo, Warjito, Haeruddin Fallah, Achmad Yani, Nikolas Pamula Lambe, Ismet Akuba, Arfan Rasyid, dan Imam Budiyono.

Mereka adalah para pekerja di PT Freeport Indonesia, pekerja dan mantan pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia, dan pekerja di PT Unilever Indonesia. Para pemohon mempermasalahkan ketentuan pembayaran manfaat pensiun dalam Pasal 161 ayat (2) yang mengatur pembayaran manfaat pensiun secara berkala, serta Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.

Kerugian yang dialami Para Pemohon bersifat nyata, spesifik, dan juga potensial. Pemohon I-VI dan Pemohon VIII yang masih bekerja berpotensi dirugikan karena tidak bisa mengambil manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) saat pensiun nanti. Sementara itu, Pemohon VII yang telah pensiun sejak 1 Desember 2024 sudah benar-benar dirugikan karena tidak menerima hak pensiun lump sum hingga saat ini.

Dalam persidangan perdana yang dilaksanakan di MK pada Rabu (24/9/2025), kuasa hukum para Pemohon, Zen Mutowali menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara program jaminan pensiun publik yang bersifat wajib (mandatory) dengan dana pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement).

Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini menimbulkan kerugian bagi pekerja karena membatasi hak peserta dana pensiun swasta untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus.

"Keberlakuan objek Permohonan tersebut merupakan aturan yang memiliki kesamaan substansi dan menyebabkan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Para Pemohon karena Para Pemohon tidak mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum)," ucapnya.

"Padahal manfaat pensiun tersebut bersifat tambahan (complement) yang sejak awal kepesertaan merupakan pilihan sukarela para Pemohon sebagai pekerja dan merupakan hak milik para Pemohon sebagai individu warga negara yang tidak boleh dikurangi oleh negara," ujar kuasa hukum pemohon dalam sidang.

Selain itu, pemohon juga menilai ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang membatasi pencairan manfaat pensiun maksimal 20 persen sekaligus, bertentangan dengan prinsip perlindungan hak warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta MK menyatakan frasa "harus dilakukan secara berkala" dalam Pasal 161 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dalam program pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement) dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak".

Adapun rincian dari pasal yang digugat para pemohon sebagai berikut:

Pasal 161 UU P2SK:

Ayat 1. Dana Pensiun dilarang melakukan pembayaran apa pun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.

Ayat 2. Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.

Pasal 164 UU P2SK:

Ayat 1. Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan:
a. Peserta meninggal dunia lebih dari 5 (lima) tahun sebelum mencapai Usia Pensiun Normal;
b. besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4); dan/ atau
d. adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Ayat 2. Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ada Standar Uang Saku Magang, 6 Mahasiswa Gugat UU Ketenagakerjaan


Most Popular
Features