Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tipikor didampingi keluarga dan pendukung untuk menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, (29/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pantauan CNBC Indonesia, Nadiem tiba sekitar pada pukul 9.40 WIB didampingi pengawalan ketat dan disambut para pendukung dan keluarga. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Saat tiba di lokasi, Nadiem disambut sejumlah perwakilan pengemudi Gojek yang menyerahkan karangan bunga. Nadiem tampak berkaca-kaca saat berjalan memasuki area pengadilan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Vonis ini merupakan penentu apakah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Nadiem berharap diputus bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Hal itu disampaikan Nadiem setelah sidang pembacaan duplik terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2026. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)