Purbaya Kumpulkan Pajak dari Fintech-Kripot Rp53 T hingga Mei 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp 52,85 triliun per 31 Mei 2026. Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (28/6/2026).
"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," kata Inge.
Adapun, Inge merinci dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) paling besar yakni Rp 40,55 triliun. Kemudian dari pajak atas aset kripto Rp 2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,98 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 5,26 triliun.
Dia pun menjabarkan, setoran yang terkumpul dari PPN PMSE sebanyak Rp 40,55 triliun dari 233 PMSE yang telah ditunjuk untuk melakukan pemungutan dan penyetoran. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025 dan Rp 4,88 triliun di 2026.
Kemudian, lanjut Inge, penerimaan pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp 2,06 triliun berasal dari Rp 246,54 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,89 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,38 miliar penerimaan 2024, Rp 796,74 miliar penerimaan 2025, serta Rp 147,46 miliar penerimaan hingga 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,18 triliun dan PPN DN sebesar Rp 881,82 miliar.
Lalu, DJP juga mencatat pajak fintech yang terkumpul sebesar Rp 4,98 triliun berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 574,38 miliar hingga 2026.
"Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,4 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,91 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp 2,85 triliun," kata Inge.
Lebih lanjut, penerimaan dari pajak SIPP terkumpul sebesar Rp 5,26 triliun berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,23 triliun penerimaan tahun 2025, serta Rp 1,18 triliun penerimaan hingga 2026.
"Penerimaan pajak SIPP tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 389,88 miliar dan PPN sebesar Rp 4,87 triliun," papar Inge.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]